RILIS AKADEMIS SUPER EKSKLUSIF – FINAL
No. 009 / RILIS – BDS / IX/2026
AnalisasiberNews.com
*BANDUNG ,1Oktober 2026*
-Sebagai Pengamat Hukum Tata Negara dan Kebijakan Publik, saya merespon fakta persidangan Perkara PT Bandung Daya Sentosa ( BDS ) pada 29 September 2026 dengan perspektif yang lebih meyakinkan dalam tatanan hukum Indonesia: *Doktrin BusinessJudgment Rule*.
Persidangan yang menghadirkan Bupati Kabupaten Bandung *Dr.H.M. Dadang Supriatna (DS / KDS)*,telah membuka tabir penting tentang tata kelola BUMD yang selama ini disalahpahami publik .
I.*EVIDEN PERSIDANGAN : DARI Rp 25 MILIAR
MENJADI Rp 103 MILIAR
Eviden fakta yang terungkap di persidangan adalah kunci :
1.*Juli 2024*: Bupati mengetahui persoalan piutang sekitar Rp 25 miliar
Perintahnya jelas: hentikan transaksi dan selesaikan.Ini adalah bentuk pengawasan awal.
2.*Desember 3024*:
Persoalan membengkak menjadi sekitar Rp 103 miliar.Bupati menyatakan tidak mengetahui detail proses di antara dua periode tersebut karena itu adalahwilayah Direksi.
3.*Mekanisme Aduan*:
Ketika vendor ( Dedet, Indriawati ,Vita) mengadu , Bupati tidak melakukan intervensi.Jawabanya konsisten: Saya minta selesaikan ” kepada Direksi dan meminta Sekda untuk monitoring. Bahkan ketika pembayaran dari PT Cahaya Frozen Raya tak terealisasi, langkah hukum PKPU hingga pailit ditempuh oleh Direksi.
4.*Bukti Pengawasan Via RUPS*: Pada RUPS 2025, Bupati menolak menerima laporan keuangan PT BDS sebelum kewajiban piutang diselesaikan .Ini adalah bukti pengawasan *korporasi*” yang sah , bukan *pembiaran*”
Terdakwa dalam perkara ini tetap *Yanuar Budinorman dan Castam*”, bukan *Bupati*”.
II.*ARGUMENTASI HUKUM*:
*BUSINESS JUDGMENT RULEDAN TANGGUNG JAWAB TERBATAS*
Inilah argumentasi hukum paling kuat dan paling meyakinkan yang membedakan negara hukum dengan negara opini.
*A.PP No. 54 Tahun 2017*
*tentang BUMD – Fondasi Hukumnya*
PT BDS adalah *Perseroda ( Perseroan Daerah*).
Tatanan hukumnya tegas :
.*Pasal 1 Angka 5 & Pasal 7*: BUMD berbentuk Perseroan Terbatas tunduk pada UU Perseroan Terbatas .Ada pemisahan kekayaan.
.*Pasal 10*: Bupati adalah *Kuasa Pemilik Modal ( KPM*) yang mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Kekuasaannya dijalankan melalui *RUPS*.
.*Pasal 13 & 24*: Organ Perseroda terdiri dari RUPS ,Direksi ,dan Komisaris.Direksi berwenang penuh menjalankan pengurusan dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroda .
Artinya : *Bupati bukan Direksi*.Bupati tidak boleh dan tidak bisa melakukan pengurusan harian .Jika Bupati ikut mengurusi transaksi harian, justru itu yang melanggar hukum korporasi.
B.*DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE – INI INTINYA*
Doktrin ini diakui dalam praktik hukum Perseroan Terbatas di Indonesia melalui *Pasal 97 ayat ( 5) UU Nom 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas*.
Bunyinya : Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati – hatian ,dan tidak mempunyai benturan kepentingan.
A contrario , doktrin ini juga melindungi *Pemegang Saham ( KPM*):
Selama KPM ( Bupati) telah mengambil keputusan dengan itikad baik berdasarkan informasi yang cukup, dan melalui mekanisme yang sah ( RUPS) ,maka dia tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas kerugian yang disebabkan oleh keputusan bisnis Direksi yang ultra Vires.
Bupati KDS telah memenuhi 3 unsur BUSINESS JUDGMENT RULE”:
1.*Itikad Baik*: Meminta transaksi bermasalah dihentikan sejak Rp 25 miliar.
2.*Kehati – hatian*: Menolak menerima laporan keuangan sebelum piutang clear di RUPS 2025.
3.*Tidak Ada Benturan Kepentingan*: Tidak ada bukti aliran dana ke Bupati, justru dia mendorong penyelesaian via Direksi dan Sekda.
C.*TABGGUNG JAWA RERBATAS PEMEGANG SAHAM*
*Pasal 108 PP 54 / 2017* dan *Pasal 3 UU PT* menegaskan Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Kecualibterbukti ‘ (a)
Perseroan belum memenuhi syarat sebagai badan hukum ,(b) Pemegang saham memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi (c)
Terlibat dalam perbuatan melawan hukum ,(d)
Menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum sehingga kekayaan perseroan tidak cukup.
Sampai sidang 29 September 2026,tidak ada satu pun bukti dari 4 pengecualian itu yang mengarah ke Bupati
D.*ASAS PEMBUKTIAN KUHP*
*Pasal 183& 184 KUHAP*
mensyaratkan minimal 2 alat bukti sah. kesaksian Bupati yang di cecar Hakim berulang kali dan konsistenmenjawan” tak tahu detail bisnis PT BDS ” justru memperkuat posisi sebagai saksi yang jujur pada kapasitasnya, bukan sebagai pelaku yang menyembunyikan sesuatu.
III.*KESIMPULAN : KEDUDUKAN SAKSI*
*KUNCI ADALAH KEADILAN SUBTANTIF*
Maka , kedudukan Bupati Bandung sebagai *Saksi Kunci* adalah kedudukan yang paling adil dan paling meyakinkan dalam tatanan hukum Indonesia.
Saksi kunci karena dia adalah satu- satunya pihak yang bisa menjelaskan mekanisme RUPS, batas kewenangan KPM dan Direksi ,dan bagaimana pengawasan telah dijalankan.
Bukan Tersangka karena bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara pribadi tidak ada .
Yang ada adalah bukti bahwa Direksi melampaui kewenangan dengan membiarkan Rp 25 miliar menjadi Rp 103 miliar tanpa persetujuan RUPS .
*Hukum Indonesia tidak menghukum jabatan, hukum Indonesia menghukum perbuatan.
Dan perbuatan itu ada di wilayah Direksi ,buka di wilayah Kuasa Pemilik Modal”.
Jika kita ingin BUND sehat , biarkan Direksi bertanggung jawab atas binisnya .dan biarkan Bupati bertanggungjawab atas pengawasannya via RUPS . Itulah BUSINESS JUDGMENT RULE” .
*Hormat Saya,*
*Pengamat Hukum Tata Negara dan Kebijakan Publik*
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.*
*KET.DEWAN PENASEHAT ANALISABER NASIONAL*
*KET DEWAN PENASEHAT ANAK BANGSA NASIONAL*
