DELI SERDANG,|AnalisaSiberNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026 sore, petugas mengamankan dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48).
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berupa 12 plastik klip transparan berukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah, serta satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pantai Labu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Ferry Kusnadi, sebagaimana disampaikan pada Sabtu, 26 September 2026.
Sekitar pukul 17.00 WIB, personel kepolisian tiba di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mendapati dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian terhadap keduanya.
“Dalam tindakan kepolisian tersebut, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram,” jelasnya.
Selain barang yang diduga sabu tersebut, petugas juga mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Masih Kembangkan Asal Barang Bukti
Hingga Senin, 28 September 2026, penyidik Satres Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan serangkaian proses penyidikan.
Langkah tersebut antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan lain berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi yang diperoleh penyidik.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung. Status bersalah atau tidaknya para terduga pelaku nantinya ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Polresta Deli Serdang
Penulis: Tim AnalisaSiberNews.com
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
