DELI SERDANG,| AnalisaSiberNews.com — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengikuti kegiatan Integrasi Data Lahan Baku Sawah (LBS) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 28 September 2026, tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan data lahan baku sawah antara pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga pemerintah pusat.
Kegiatan dipusatkan di ruang rapat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Hendra Wijaya, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Turut hadir Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Rahmatsyah, S.T., Kepala Bidang Tata Ruang Ari Matiansyah, serta Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung Tamim Siregar.
Secara daring, kegiatan juga diikuti para kepala daerah dan kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Dari Kementerian ATR/BPN, kegiatan tersebut turut diikuti Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Sukiptiyah.
Sinkronisasi Data Jadi Dasar Perencanaan
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang menyampaikan bahwa integrasi data LBS merupakan langkah strategis untuk memperoleh data persawahan yang lebih akurat, terpadu, dan dapat diselaraskan antara tingkat kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Sinkronisasi Data Lahan Baku Sawah ini bukan sekadar pertukaran data, melainkan fondasi utama dalam menjaga kelestarian lahan pertanian kita. Dengan data yang tunggal, akurat, dan terintegrasi, kita dapat melindungi kawasan sawah produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali, sekaligus menyusun perencanaan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, data yang telah melalui proses verifikasi nantinya dapat menjadi salah satu dasar dalam perencanaan pembangunan daerah, penetapan kawasan perlindungan pertanian, serta mendukung kebijakan ketahanan pangan nasional di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Akan Dilanjutkan dengan Verifikasi Lapangan
Pemkab Deli Serdang juga berencana menindaklanjuti hasil kegiatan tersebut melalui proses verifikasi lapangan dan penyelarasan data bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
“Kami akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan verifikasi lapangan dan penyelarasan data bersama Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Data yang akurat adalah alat perlindungan terbaik bagi petani dan jaminan ketersediaan pangan bagi masyarakat kita,” tambahnya.
Integrasi tersebut selanjutnya akan diselaraskan dengan data Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian ATR/BPN.
Data hasil sinkronisasi diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam penyusunan kebijakan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan di Kabupaten Deli Serdang.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keberadaan lahan pertanian produktif tetap diperhatikan di tengah kebutuhan pembangunan dan perkembangan wilayah.
Dengan adanya data yang terintegrasi dan terus diperbarui, pemerintah diharapkan dapat memiliki basis informasi yang lebih baik dalam mengambil kebijakan terkait tata ruang, pertanian, dan ketahanan pangan.
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakil Kepala Perwakilan (Wakaperwil) Sumatera Utara
Editor: Redaksi AnalisaSiberNews.com
Kategori
Daerah
Tag
#DeliSerdang #SumateraUtara #LahanBakuSawah #LBS #ATR BPN #TataRuang #KetahananPangan #Pertanian #PemkabDeliSerdang #DinasCiptaKarya #AlihFungsiLahan #BeritaSumut #AnalisaSiberNews
