KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, Kamis (24/9/2026) — Satuan Reserse Mobilitas (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang pelaku penjambretan yang berinisial R dan A. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (24/9/2026) sore.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang langsung terhubung dengan peristiwa kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna krem, dua set pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya, satu topi, satu helm, serta tas milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga kuat telah melakukan tindakan serupa lebih dari dua kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Hal ini mengindikasikan bahwa keduanya beroperasi secara berulang dan terencana.
Peristiwa yang menjadi salah satu dasar pengungkapan ini bermula pada Senin (21/9/2026), ketika seorang wanita berinisial S menjadi korban perampasan barang berharga saat sedang menuntun anaknya di Jalan Jati Satu, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Kejadian tersebut memicu penelusuran intensif yang akhirnya mengarah pada identitas dan penangkapan kedua pelaku.
Saat ini, R dan A telah dibawa ke Kantor Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam serta proses penyelidikan guna mengungkap seluruh fakta terkait perbuatan yang diduga dilakukan. Pihak berwenang akan memastikan setiap peristiwa kejahatan yang dilaporkan dapat diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**) Ajn
