BOGOR JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, 24 September 2026 — Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan temuan mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu pagi, 23 September 2026. Di lingkungan penjara yang seharusnya seragam dan tertib, ditemukan sebuah kamar yang diduga diperuntukkan bagi narapidana tertentu atau yang dikenal sebagai “napi kelas kakap”, dengan fasilitas jauh melampaui standar sel tahanan biasa, bahkan menyerupai hunian apartemen.
Berdasarkan keterangan Ombudsman, kamar tersebut dilengkapi ruang tamu tersendiri, ruang makan, televisi berukuran sekitar 45 inci, hingga kulkas yang terisi penuh. Isinya bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan beragam buah-buahan, makanan, minuman, dan yang paling mencurigakan: sejumlah botol minuman keras yang tersimpan di dalam kulkas.
Temuan ini kian menguatkan dugaan adanya perlakuan istimewa dan pelanggaran berat terhadap aturan kemandirian dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Menariknya, ini bukan upaya pertama Ombudsman melakukan sidak di lokasi yang sama. Sebelumnya, lembaga pengawas pelayanan publik ini telah dua kali berusaha melakukan pemeriksaan mendadak, namun selalu mendapat penolakan dari pihak pengelola Lapas.
Pada sidak ketiga yang berlangsung kemarin, suasana berlangsung tegang dan dilaporkan memanas. Keberadaan kamar istimewa ini kini menjadi sorotan tajam publik, memicu pertanyaan besar: siapa yang memungkinkan adanya fasilitas demikian, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran aturan yang terjadi secara terang-terangan ini?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas Cibinong maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait temuan tersebut. Ombudsman berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan menyeluruh dan meminta pihak berwenang mengusut tuntas setiap oknum yang terlibat.(**) Ajn
