AnalisaSiberNews.com – JAKARTA, Jumat (2/10/2026) — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik rekayasa pengadaan sepeda listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Proyek yang digelontorkan dana sebesar Rp1,2 triliun itu ternyata menyembunyikan kesenjangan mencolok antara jumlah yang dilaporkan dengan kenyataan fisik yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dari target yang direvisi menjadi 21.000 unit, realisasi per akhir Maret 2026 sesungguhnya hanya mencapai 2.117 unit. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, jumlah tersebut dipalsukan seolah-olah telah tersalurkan sebanyak 21.800 unit.
“Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000 dan di akhir Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah selesai sekitar 21.800 unit,” tegas Anang dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Penyelidikan juga mengungkap dugaan adanya pengaturan tender. Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Penyediaan BGN diduga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkongkalikong memuluskan kemenangan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Diduga kuat ia bekerja sama dengan pihak swasta, yakni pengurus PT YAT dan PT ASE, untuk mengondisikan proses lelang agar perusahaan tersebut memenangkan proyek.
Selain laporan fiktif, proyek ini juga diwarnai dugaan penandaan harga berlebih serta penggunaan sepeda listrik bermerek tidak dikenal yang diproduksi di Tiongkok. Ribuan unit yang telah dibeli justru disimpan di gudang Sentul, Kabupaten Bogor, dan tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Kasus ini melengkapi rangkaian penindakan korupsi yang menjerat klaster tata kelola program MBG-BGN. Sebelumnya, pada 29 September 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara sejumlah tersangka, antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta pejabat dan pihak lainnya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka baru dalam klaster pengadaan sepeda listrik ini, yaitu Kolonel Cpl Budi Utomo, Andri Mulyono dan Yenna Yuniana dari PT YAT, serta dua orang lainnya berinisial AA dan GB dari PT ASE. Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.(**) Ajn
