BANDUNG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, 2 Oktober 2026 — Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan ambulans bersumber dari dana CSR Bank BRI dan Bank Mandiri memunculkan kasus hukum. Seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J (Juhana) kini menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan sekaligus penggelapan uang yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Pihak yang dirugikan — pengusaha karoseri dari Sukabumi bernama Wahjudi Tanudibrata — telah melaporkan hal tersebut ke Polda Jawa Barat. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan merujuk pada pelanggaran Pasal 492 serta Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan perkembangan ini. “Nilai kerugian yang dialami pihak karoseri kurang lebih Rp1 miliar lebih. Yang diduga terlibat adalah seorang anggota dewan dari Kota Bogor. Saat ini proses sudah masuk tahap penyidikan,” jelasnya di Kota Bandung, Jumat (2/10).
Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan ambulans untuk program sosial masyarakat. Sebagian unit kendaraan telah diproduksi dan disalurkan ke daerah, namun sejumlah kendaraan belum dibayarkan lunas kepada pihak karoseri. Dana yang seharusnya diterima pelapor diduga dikuasai oleh pihak yang kini disidik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan kini memeriksa saksi-saksi dari kedua belah pihak serta menelusuri aliran dana secara mendalam. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas setiap keterkaitan pihak lain demi keadilan.(**) Ajn
