JAKARTA, AnalisaSiberNews.com, Selasa 22 September 2026 — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pemerasan, serta gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Senin, 21 September 2026. Dalam persidangan itu, kuasa hukum Silmy Karim, Agus Sudjatmoko, menyampaikan permohonan tegas kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh penetapan status tersangka serta perintah penyidikan yang diterbitkan KPK.
Pihak penggugat meminta agar seluruh Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), surat penahanan, izin penggeledahan, hingga penyitaan aset yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, dalam petitum yang dibacakan, Silmy Karim juga meminta:
– Pembebasan dirinya dari status tahanan rumah;
– Pengembalian seluruh barang bukti dan aset yang telah disita;
– Pemulihan nama baik serta kedudukan jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini bermula dari operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang kemudian menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dan pengelolaan keuangan yang tidak wajar terkait pemberian kemudahan izin tinggal bagi warga asing. Melalui jalur praperadilan ini, pihak Silmy menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan mengandung cacat prosedural dan tidak memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan.
Sampai saat ini, KPK belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari pihak termohon sebelum hakim menjatuhkan putusan.(**) Ajn
