GOWA, AnalisaSiberNews.com,Senin (21/9/2026) — Kantor Bupati Gowa di Sulawesi Selatan digerebek dan digeledah oleh tim gabungan penegak hukum pada Senin sore, 21 September 2026. Penggeledahan dilakukan oleh satuan yang terdiri dari Tim Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, Polres Gowa, serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah penegakan hukum ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi dalam pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Fokus penyelidikan mencakup dugaan pemerasan dan pungutan tidak sah pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berbagai jenis izin lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
Kehadiran tim gabungan langsung di lokasi menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap kebenaran di balik laporan dan dugaan praktik pungli yang diduga sudah berlangsung selama ini. Petugas melakukan pemeriksaan ruangan, pengambilan dokumen, serta pengumpulan bukti-bukti administrasi yang dianggap relevan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis pernyataan resmi terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai kerugian yang ditimbulkan. Namun, langkah tegas ini disambut warga dengan harapan agar praktik pungutan liar yang membebani masyarakat dalam mengurus perizinan benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya.
Penyelidikan masih terus berjalan, dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan kesimpulan terlebih dahulu sebelum hasil penyelidikan lengkap diumumkan oleh pihak berwenang.(**) Ajn
