TANGERANG | AnalisasiberNews.com — Perselisihan yang berkaitan dengan kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta tidak memperpanjang permasalahan. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat di wilayah Kecamatan Rajeg.
Polda Banten melalui Polresta Tangerang memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut dalam kondisi aman dan kondusif.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya bersama Polresta Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, pemerintah daerah, serta unsur Kecamatan Rajeg telah melakukan koordinasi untuk menyikapi perkembangan situasi di tengah masyarakat.
“Dari Polda Banten, khususnya Polresta Tangerang, kami memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai dengan saat ini aman dan kondusif,” ujar Maruli, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan dilakukan dengan mengedepankan dialog, komunikasi, dan musyawarah antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebagai bagian dari penyelesaian, pemerintah daerah akan membantu menyediakan tempat sementara untuk kegiatan ibadah jemaat sambil proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah diambil dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
Musyawarah Digelar di Kantor Kecamatan Rajeg
Sebelumnya, perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9/2026) malam.

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait, antara lain Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Andi M. Indra Waspada, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, FKUB Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, para pihak membahas peristiwa yang sebelumnya terjadi di lokasi kegiatan ibadah GKPI.
Melalui proses dialog dan musyawarah, kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan.
Sebagai bentuk kesepakatan, para pihak membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan secara kekeluargaan.
Pemerintah daerah selanjutnya akan membantu menyediakan tempat sementara bagi kegiatan ibadah jemaat sembari proses administrasi perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Tangerang Kedepankan Pendekatan Persuasif
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada mengapresiasi seluruh pihak yang memilih jalur dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Tangerang akan terus mengedepankan langkah-langkah persuasif dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, serta unsur terkait lainnya.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antarpihak menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta mencegah berkembangnya persoalan di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama,” katanya.
Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi Hoaks
Kabidhumas Polda Banten juga mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya warga Kecamatan Rajeg, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks, ajakan, maupun hasutan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Maruli.
Polri bersama pemerintah daerah dan unsur terkait akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi untuk memastikan situasi di wilayah Kecamatan Rajeg tetap aman dan kondusif.
Kerukunan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Keberagaman masyarakat merupakan bagian dari kehidupan sosial yang perlu dijaga melalui komunikasi, toleransi, dan sikap saling menghormati.
Dalam konteks penyelesaian persoalan di Rajeg, kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah menjadi langkah para pihak untuk mencegah persoalan berkembang dan mengganggu hubungan sosial masyarakat.
Polri memastikan akan terus hadir memberikan perlindungan dan menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan yang mengedepankan persatuan dan kerukunan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen tidak memperpanjang persoalan dan bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan.
Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan keamanan serta kerukunan masyarakat di Kecamatan Rajeg tetap terjaga.
Masyarakat diimbau tetap tenang, menghormati kesepakatan yang telah dibuat, serta memastikan setiap informasi yang diterima telah diverifikasi sebelum disebarluaskan.
Pewarta: Balon Sejagat
Sumber: Bidhumas Polda Banten
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
