Dua tersangka narkoba dan barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja di Deli Serdang. DELI SERDANG, ANALISASIBERNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang disebut sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42). Keduanya diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika berupa sabu, pil ekstasi, dan ganja.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua butir pil ekstasi serta tiga buah ampol berisi ganja kering.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tersebut bermula ketika personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi yang dimaksud.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dashboard sepeda motor yang digunakan.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang lainnya.
Di antaranya satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam kondisi kosong dengan berat kotor 1,32 gram.
Kemudian ditemukan dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram.
Petugas juga menemukan tiga buah ampol warna cokelat yang berisikan diduga ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram.
Barang-barang tersebut ditemukan di lokasi pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial RS.
Dengan temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan RS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan awal, RS disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, RS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang laki-laki berinisial E, yang disebut berada di wilayah Percut Sei Tuan.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Namun demikian, informasi mengenai pihak yang disebut berinisial E tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman aparat kepolisian.
Polisi masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna memastikan rangkaian perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki.
Mereka masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42).
Keduanya disebut bekerja sebagai kuli bangunan dan sama-sama berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Selanjutnya, mereka menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan penyidikan tersebut diperlukan untuk mendalami peran masing-masing pihak, asal-usul barang yang diduga narkotika, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolresta Deli Serdang.
Kapolresta juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.
Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkoba.
Informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian.
Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk keluarga, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan, pemuda, serta unsur pemerintahan.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Namun, informasi tersebut tetap harus disampaikan melalui saluran yang tepat dan tidak dilakukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Kepolisian memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti informasi masyarakat melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan ruang gerak peredaran narkotika dapat semakin dipersempit.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan.
Barang bukti berupa sabu, pil yang diduga ekstasi, dan ganja akan digunakan untuk mendukung proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain pemeriksaan terhadap barang bukti, penyidik juga akan mendalami keterangan para terduga pelaku.
Pendalaman tersebut penting untuk mengetahui secara jelas asal-usul barang, tujuan kepemilikan, serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.
Informasi mengenai jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan awal dan harus menunggu hasil penyidikan resmi.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dalam pemberitaan perkara pidana, status seseorang harus tetap ditempatkan secara proporsional sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penggunaan istilah terduga pelaku dalam pemberitaan ini merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Publik juga diharapkan tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai.
Pengungkapan perkara narkotika di wilayah Pantai Labu tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Peredaran narkotika dapat menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
Karena itu, langkah penindakan harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan edukasi.
Lingkungan keluarga juga memiliki peranan penting dalam memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika.
Selain itu, masyarakat perlu menciptakan lingkungan yang aktif melakukan pengawasan sosial dan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila menemukan indikasi yang mencurigakan.
Dengan diamankannya dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, proses hukum dalam perkara tersebut masih berlanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih memiliki tugas untuk mendalami seluruh rangkaian perkara.
Termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta keterangan mengenai seseorang berinisial E yang disebut oleh salah satu terduga pelaku.
Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Masyarakat diharapkan tetap menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut.
Pengungkapan dugaan kasus narkotika di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku serta sejumlah barang bukti yang terdiri dari sabu dengan berat kotor 82,62 gram, dua butir pil yang diduga ekstasi, dan tiga ampol berisi diduga ganja kering.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Deli Serdang menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui jalur yang tepat, sekaligus bersama-sama menciptakan lingkungan yang terbebas dari bahaya narkotika.
(Tim)
Berita ini disusun berdasarkan informasi mengenai pengungkapan perkara yang disampaikan kepada redaksi. Status pihak yang diberitakan sebagai terduga digunakan karena proses hukum masih berjalan. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setiap perkembangan perkara akan mengikuti keterangan resmi dari aparat penegak hukum dan hasil proses hukum yang berlaku.
Editor: Yudi Sayuti S.T.

Tidak ada komentar