

Jaga Ketahanan Pangan dan Tegakkan Kepatuhan Tata Ruang
LUBUK PAKAM, ANALISASIBERNEWS.COM — Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD., memimpin langsung operasi penertiban bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar ketentuan fungsi lahan di wilayah Kecamatan Beringin dan Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 11 September 2026.
Penertiban tersebut menyasar sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan lahan sawah dilindungi. Kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai salah satu wilayah penyangga ketahanan pangan dan lumbung pangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa lahan pertanian yang masuk dalam kawasan perlindungan harus dijaga keberlangsungannya dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun peraturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, Bupati Asri Ludin menegaskan pentingnya menjaga keberadaan lahan sawah sebagai bagian dari kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan dalam jangka panjang.
“Lahan sawah yang dilindungi adalah aset masa depan kita bersama. Ini bukan sekadar tanah biasa, melainkan pondasi utama penyediaan beras dan bahan pangan bagi jutaan jiwa. Jika lahan ini terus dikurangi tanpa kendali, maka ketahanan pangan kita pun terancam,” tegas Bupati Asri.
Menurutnya, pengendalian terhadap pembangunan di kawasan pertanian tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlanjutan sektor pertanian.
Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Pemkab Deli Serdang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai salah satu prioritas agar sektor pertanian dapat terus berkembang, petani tetap memiliki sumber penghidupan, serta ketersediaan pangan masyarakat dapat terjaga dalam jangka panjang.
Bupati juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap bangunan dan pemanfaatan lahan tidak akan berhenti pada kegiatan penertiban tersebut.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan terus meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah serta mengambil langkah administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Bupati menegaskan bahwa setiap pihak, baik perorangan maupun badan usaha, wajib mematuhi rencana tata ruang serta melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum mendirikan bangunan atau memanfaatkan suatu lahan.
“Aturan dibuat untuk ditaati. Siapa pun yang melanggar, kami tidak ragu bertindak tegas. Perlindungan lahan pangan adalah menjaga kehidupan rakyat Deli Serdang sekaligus menjaga kedaulatan pangan negara,” tegasnya.
Pemkab Deli Serdang mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembangunan maupun perubahan fungsi lahan tanpa terlebih dahulu memastikan status dan peruntukan tanah serta kelengkapan perizinannya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban pemanfaatan ruang dan lahan.
Masyarakat diminta memastikan seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi sebelum melakukan pembangunan maupun pemanfaatan tanah, khususnya pada kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi pertanian dan ketahanan pangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang tertib dan sesuai tata ruang, sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang dapat merugikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan ketahanan pangan di masa mendatang.
ANALISASIBERNEWS.COM
Reporter: Paulus Limbong
Jabatan: Wakil Kepala Perwakilan (Wakaperwil) Sumatera Utara


Tidak ada komentar