

TANGGAMUS, AnalisasiberNews.com — Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan dan nilai anggaran tahun 2022 hingga 2024 disebut masyarakat memiliki indikasi yang perlu diperiksa dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat Pekon Ketapang yang disampaikan kepada awak media. Salah seorang warga yang identitasnya tidak dipublikasikan menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran desa.
Masyarakat menduga terdapat kemungkinan mark-up atau pembengkakan anggaran, baik pada kegiatan fisik maupun nonfisik. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, realisasi pekerjaan di lapangan, serta audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Sorotan terutama diarahkan terhadap pengelolaan anggaran Pekon Ketapang selama periode 2022, 2023, hingga 2024.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima redaksi, sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2022 yang disebut perlu mendapat perhatian antara lain:
Jika seluruh angka yang tercantum dalam informasi awal tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp687.165.500. Angka tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan kerugian negara ataupun mark-up, melainkan total nilai kegiatan yang disebut dalam laporan dan masih harus diverifikasi.
Sorotan juga diarahkan pada sejumlah kegiatan Pekon Ketapang tahun anggaran 2023.
Beberapa di antaranya meliputi:
Total nilai dari rincian yang disampaikan kepada redaksi untuk tahun 2023 sekitar Rp465.597.000.
Sekali lagi, nilai tersebut merupakan total anggaran kegiatan yang disebut dalam informasi masyarakat, bukan kesimpulan adanya kerugian negara.
Untuk tahun anggaran 2024, sejumlah kegiatan kembali dipersoalkan dan diminta untuk diverifikasi.
Rinciannya antara lain:
Total nilai dari rincian yang diterima redaksi untuk tahun 2024 sekitar Rp619.547.000.
Dengan demikian, apabila seluruh angka dari daftar tahun 2022–2024 tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp1,772 miliar.
Namun, angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara. Untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, diperlukan pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran Pekon Ketapang. Mereka menilai informasi mengenai besaran anggaran, jenis kegiatan, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan hingga realisasi anggaran seharusnya dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan desa.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Masyarakat juga meminta agar setiap kegiatan yang dipersoalkan tidak hanya diperiksa berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga dibandingkan dengan kondisi dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Apabila terdapat perbedaan antara anggaran, volume pekerjaan, harga satuan dan hasil pekerjaan, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara profesional oleh aparat yang berwenang.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Pekon Ketapang terkait dugaan persoalan realisasi anggaran tahun 2022–2024.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026, Kepala Pekon Ketapang memberikan tanggapan singkat.
Ia menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadiri kegiatan marhabanan di tempat warga dan meminta agar pembicaraan dilakukan pada hari berikutnya.
Dengan demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan secara lengkap dari Kepala Pekon Ketapang mengenai seluruh rincian anggaran dan dugaan mark-up yang dipersoalkan masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Pekon Ketapang maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, data pembanding, dokumen realisasi, maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Munculnya berbagai dugaan tersebut membuat masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara objektif.
Masyarakat berharap Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Pekon Ketapang selama periode 2022–2024.
Jika nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah ke mana uang publik digunakan, apakah sesuai peruntukannya, apakah pekerjaannya benar-benar ada, dan apakah masyarakat memperoleh manfaat sebagaimana mestinya.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menyatakan Kepala Pekon Ketapang telah melakukan tindak pidana korupsi.
Istilah “diduga”, “disinyalir”, “indikasi” dan “dipersoalkan” digunakan karena dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, audit serta proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Publik berhak mendapatkan informasi mengenai pengelolaan uang negara, sementara pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Karena itu, AnalisasiberNews.com mendorong agar persoalan tersebut diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan melalui opini semata.
Jika terdapat bukti adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dituduhkan juga wajib dipulihkan.
Tim Redaksi AnalisasiberNews.com
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang diterima redaksi serta upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab.
Penyebutan dugaan dalam berita ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Redaksi AnalisasiberNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pekon Ketapang, Pemerintah Pekon Ketapang, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat data atau dokumen yang dapat membantah informasi dalam pemberitaan ini, redaksi siap melakukan verifikasi dan memuat klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, bukan tuduhan atau vonis terhadap pihak tertentu.


Tidak ada komentar