

JAKARTA – AnalisaSiberNews.com – Kejaksaan Agung mengungkap penyitaan aset bernilai raksasa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah pengelolaan PT Inhutani V, Lampung. Aset yang diamankan mencapai nilai lebih dari Rp1.003 miliar atau setara lebih dari Rp1 triliun, yang berasal dari pihak PT PSMI.
Keterangan resmi disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (10/9/2026). Ia menjelaskan bahwa seluruh dana tersebut disimpan ke rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di dua bank milik negara, yaitu Bank BSI dan Bank Himbara, dengan ketentuan bunga nol persen (0%).
Dalam pengungkapan itu, terungkap pula cara penyimpanan uang tunai Rupiah, di mana setiap kemasan plastik berisi nilai sekitar Rp1 miliar. Selain mata uang nasional, penyidik juga mengamankan uang tunai mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat senilai 166.000 USD yang diperkirakan setara dengan nilai tukar sekitar Rp2 miliar di pasaran saat ini.
“Dana sebesar Rp1 triliun ini diserahkan oleh PT PSMI sebagai bentuk niat baik atau goodwill kepada tim penyidik. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen bahwa jika nanti dalam persidangan terbukti merugikan keuangan negara, pihaknya siap untuk mengganti kerugian tersebut secara utuh,” jelas Saiful Bahri Siregar.

Perkara yang sedang digali berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian dalam pemanfaatan lahan hutan untuk perkebunan di wilayah kerja PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Nilai sitaan yang luar biasa besar ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri aset-aset yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut guna pemulihan kerugian negara secara menyeluruh.(**) Ajn


Tidak ada komentar