

TANGGAMUS|AnalisasiberNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran daring sebagai langkah antisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung mulai Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026).
Pengalihan KBM dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.
Satuan pendidikan yang menerapkan kebijakan tersebut mencakup PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB berlaku untuk wilayah Lampung.
Dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditetapkan di Bandar Lampung, Minggu (6/9/2026).iko
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB, diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi pembelajaran secara daring (online) dari rumah.
”Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan dan perlindungan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik sekaligus mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap peserta didik dan warga satuan pendidikan,” kata Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengalihan KBM menjadi pembelajaran daring tidak berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif melalui platform digital yang tersedia.
”Satuan pendidikan juga diminta memastikan seluruh materi pembelajaran dapat tersampaikan dengan baik kepada peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diminta memberikan pengawasan dan pendampingan selama kegiatan pembelajaran daring berlangsung serta memastikan peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi kepala SD Negeri 1 Sridadi, kecamatan Wonosobo, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SDN 1 Sridadi masih dilaksana kan, Hal in jelas kepala sekolah SD Negri 1 Sridadi, SURYA GUNAWAN abaikan dan acuh kab surat edaran gubernur Lampung.
”Menurut Ketarangan warga masyarakat Pekon Sridadi yang rumah nya berada di Sekitar sekolah Saat di konfirmasi awak media 09 September 2026, membenar terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN 1 Negri 1 Sridadi, berjalan normal , namun ironis para peserta didik tidak menggunakan Alar pelindu, Masker, hal ini jelas menentang dan mengabaikan surat edaran Gubernur Lampung, Dalam edaran gubernur lampunv, kegiatan belajar mengajar di seluruh provinsi lampung, di berlaku kan daring (online) dari rumah dampak abu vulkanik erupsi anak gunung kerakatau.
Sampai berita ini di tayang kan, Kepala sekolah dasar negeri 1 Sridadi kecamatan Wonosobo belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut
Diduga kepala sekolah SD Negri 2 Sridadi, Kecamatan Wonosobo , SURYA GUNAWAN Kakangi edaran Gubernur Lampung, terkait hal tersebut dinas pendidikan Tanggamus agar dapat melakukan evaluasi atas kinerja kepala sekolah SD Negri 1 Sridadi. (TOMI)


Tidak ada komentar