

ARJASARI KAB.BANDUNG – AnalisaSiberNews.com – , 30 Agustus 2026 — Dugaan pencurian getah pinus di lahan Perhutanan Sosial (Perhutsos) wilayah BKPH Banjaran, Kabupaten Bandung, kini berlanjut ke jalur hukum. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mekar Rahayu bersama pihak Perhutani resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pameungpeuk, menyusul maraknya pengambilan getah pinus secara ilegal yang diduga melibatkan oknum Kelompok Tani Hutan Perhutanan Sosial (KTH PS).
Pengawasan rutin yang dilakukan pengurus LMDH Mekar Rahayu dan petugas Perhutani mengungkap adanya aktivitas pengambilan getah pinus tanpa izin di kawasan hutan yang dikelola bersama. Diduga kuat, pelaku adalah pihak yang justru seharusnya menjadi mitra pengelola hutan — oknum KTH PS — yang mengeksploitasi aset hutan secara sembunyi-sembunyi demi keuntungan pribadi, tanpa mempedulikan kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat luas.
Perwakilan LMDH Mekar Rahayu, yang akrab disapa Abah Daum, menegaskan pihaknya tidak akan diam melihat kerusakan dan kerugian yang terus terjadi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ini bukan sekadar soal getah pinus yang hilang, melainkan soal pelanggaran kepercayaan. Perhutanan Sosial diselenggarakan untuk menyejahterakan warga, bukan dimanfaatkan segelintir orang untuk merugikan banyak pihak. Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab.” Papar Abah Daum

Keberanian LMDH Mekar Rahayu mengungkap dan melaporkan kasus ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari jajaran Direksi Perhutani, sebagai bentuk kepedulian nyata dalam menjaga kelestarian dan manfaat hasil hutan bagi masyarakat.
Kasus ini pun menjadi sorotan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Komisi IV, H. Dadang Naser, S.E., M.M. yang membidangi sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Ia menegaskan aturan main harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Terkait persoalan di kawasan hutan, hukum harus berjalan lurus. Jika ada pihak yang membangkang dan melanggar aturan, tidak ada kompromi. Perhutanan Sosial adalah program milik rakyat, bukan alat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Siapa pun yang mengambil hasil hutan secara ilegal, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.” Tegas Kang DN
Dadang Naser juga mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri jaringan penampung dan penjual getah pinus hasil curian, agar tidak terulang kembali di lokasi lain.
Hingga saat ini, laporan yang masuk ke Polsek Pameungpeuk masih dalam tahap penyelidikan. LMDH Mekar Rahayu berharap aparat kepolisian segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program Perhutanan Sosial tetap terjaga dan kawasan hutan dapat dikelola dengan benar, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh warga.
Tanggal: 30 Agustus 2026
Lokasi: Desa Mekar Jaya, Kecamatan Arjasari — Wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung
Pelapor: LMDH Mekar Rahayu bersama Perhutani BKPH Banjaran. Fokus: Pencurian getah pinus, Perhutanan Sosial, penegakan hukum kawasan hutan
Jurnalis : Ajunaedi


Tidak ada komentar