MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

RILIS EKSKLUSIF
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK
No. 009 / RLS – PENGAMAT/ PDAM/VIII/2026
ANALISASIBERNEWS.COM
Urgensi Intervensi Kepala Daerah Guna Menegakan Asas Tata Kelola BUMD Yang Baik
BANDUNG,Jabar, 29 Agustus 2026
I.*PENDAHULUAN& EVIDEN LAPANGAN*
Pelayanan air bersih adalah hak konstitusional warga yang dijamin Pasal 28H (1) UUD 1945.
Implementasinyabdi daerah didelegasikan Kepala BUMD, dalam hal ini PDAM Tirtawening Kota Bandung.
*Eviden*: Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat,hingga saat ini PDAM Tirtawening menunjukan sikap “tidak melakukan bargaining ” dan menutup ruang dialog .
Lebih krusial , belum ada sikap tegas dari Walikota Bandung , H.Muhamad Farhan , sebagai pemenang kekuasaan tertinggi di Pemkot selaku pemilik BUMD.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar :
Apakah fungsi kontrol Pemilik telah dijalankan ?
II.*ANALISIS AKADEMIS & DIAGNOSIS*
Sikap tidak bargaining ” dari PDAM Tirtawening mengindikasikan 3 persoalan struktural:
1.*Degradasi Asas Pelayanan Publik*
Bertentangan dengan*UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Asas Partisipatif ,responsif ,dan akuntabilitas diabaikan.
BUND berubah dari pelayanan publik menjadi otoritas tunggal.
2.*Vakum Fungsi Kontrol Pemilik*
Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Jo Perda Kota Bandung tentang PDAM, Walikota memiliki 3 kewenangan:
*Kebijakan, Pengawasan,dan Pembinaan*.
*Eviden*; Absenya intervensi dan mediasi dari Walikota Farhan
mengindikasikan terjadinya *vacuum of control*.Ini melemahkan prinsip *Good Corporate Governance*.
3.*Resiko Maladministrasi*,Sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman .
Penolakan berdialog dan tidak adanya upaya penyelesaian dapat dikatagorikan sengai *Penundaan berlarut* dan tidak memberikan *pelayanan*.
III *ALUR HUKUM & ARGUMENTASI*
Secara yuridis, tanggung jawab berjenjang adalah sebagai berikut :
*WALIKOTA – DEWAN KOMISARIS – DIREKSI – PDAM*
1.*Tingkat Kebijakan* :
Walikota berwenang menetapkan kebijakan umum PDAM.Kebijakan pelayanan harus partisipatif ” harus ditegakkan .
2.*Tingkat Pengawasan* :
Dewan Komisaris wajib melaporkan dan menindaklanjuti
Keluhan publik. Jika gagal Walikota berwenang *memberhentikan*.
3.*Tingkat Operasional*:
Direksi wajib menjalankan .Jika membangkang, ini adalah pelanggaran kontrak kerja dengan Pemilik.
*Argumentasi*Inti*:
Diamnya Walikota sama artinya dengan melegitimasi sikap arogan BUMD .Dalam teori hukum administrasi negara,Ini disebut *Penyalahgunaan Wewenang karena Tidak Menggunakan Kewenangan/ Detournement de Pouvoir*.
IV.*REKOMENDASI DAN TUNTUTAN HUKUM*
Agar tidak menjadi preseden buruk dan bom waktu politik, kami mendesak Walikota, Farhan Segera:
1.*Mengeluarkan Instruksi Walikota*: Memerintahkan PDAM Tirtawening membuka meja dialog dalam 7x 24 jam .
2.*Memanggil Rapat Tertutup*: Memanggil Dewan Komisaris dan Direksi untuk pertanggungjawaban.
3.*Melakukan Audit Khusus*: Audit Kinerja dan kepatuhan oleh Inspektorat Kota Bandung.
4.*Menyiapkan Opsi Sanksi Administratif*: Evaluasi dan penggantian pejabat BUMD yang tidak kooperatif.
V.*PENUTUP*
*Bandung Beres tidak akan tercapai jika BUMD milik Pemkot justru menjadi sumber masalah.
Ketegasan Walikota Farhan , harinini adalah cerminan dan wibawa Pemerintah Kota Bandung ke depan”
*Air adalah hak , bukan hak istimewa BUMD*.
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional

Tidak ada komentar