

Analisasibernews.com, SANGGAU – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Meliau, Kabupaten Sanggau, terus mengintensifkan mitigasi preventif guna mengantisipasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Strategi ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla serta Sosialisasi Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Kuala Rosan pada Rabu (26/08/2026).
Forum strategis ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari unsur birokrasi kecamatan, TNI, Polri, pemerintah desa, hingga representasi adat seperti Temenggung dan tokoh masyarakat. Sinergi kolektif ini dibangun sebagai respons taktis dalam menyatukan frekuensi penanganan karhutla di tengah eskalasi musim kemarau.
Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Camat Meliau Tang, S.Sos. beserta jajaran, Kapolsek Meliau IPTU Supar, Bataud Koramil Meliau Serka Kusnadi, Kepala Desa Kuala Rosan Nernadus Inda Putra, serta jajaran fungsionaris adat setempat.
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Kuala Rosan, Nernadus Inda Putra, mengonfirmasi bahwa dinamika kemunculan titik panas (hotspot) di wilayahnya berkorelasi erat dengan karakteristik sosio-ekonomi mayoritas penduduk yang berprofesi sebagai petani dan peladang. Aktivitas pembukaan lahan tradisional dinilai masih menjadi instrumen utama pemenuhan ketahanan pangan domestik warga.

Kendati demikian, pemerintah desa memastikan sejauh ini belum ditemukan eskalasi api yang tidak terkendali hingga memicu kebakaran meluas. Hal ini dikarenakan praktik pembukaan lahan untuk komoditas pertanian lokal tersebut masih dilakukan di bawah pengawasan terukur secara kelompok. Namun, mengingat anomali cuaca kering yang ekstrem, pengawasan ketat tetap menjadi prioritas mutlak demi menghindari risiko kedaruratan.
Rakor ini juga menjadi medium diseminasi kebijakan regulatif, khususnya Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bagian Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026. Sosialisasi regulasi ini dinilai krusial agar masyarakat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum serta risiko ekologis dari aktivitas pembakaran tanpa izin.
Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meliau IPTU Supar, menegaskan bahwa tren kenaikan hotspot di wilayah Kabupaten Sanggau menuntut perhatian dan tanggung jawab kolektif (shared responsibility).
“Penanggulangan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial. Kunci utamanya terletak pada pemulihan kesadaran kolektif masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh elemen untuk proaktif menghentikan praktik pembukaan lahan dengan metode pembakaran,” ujar IPTU Supar.
Lebih lanjut, IPTU Supar juga menekankan terkait reposisi paradigma penanganan karhutla yang harus berorientasi pada aspek hulu (pencegahan), bukan sekadar penindakan di hilir (pemadaman). Ia mendorong pembentukan jejaring komunikasi dan pengawasan berbasis komunitas yang melibatkan aparat keamanan, pemerintah desa, tokoh adat, dan sektor korporasi secara terintegrasi.
“Dalam fase kemarau seperti saat ini, satu titik api kecil berpotensi eskalatif dan sulit dijinakkan jika terlambat dimitigasi. Kami menginstruksikan warga untuk segera melakukan pelaporan dini jika mendeteksi adanya indikasi kebakaran atau aktivitas mencurigakan. Ini demi meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan publik dan stabilitas aktivitas ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Selaras dengan hal tersebut, Camat Meliau, Tang, S.Sos., menginstruksikan kepada seluruh kepala wilayah dan jajaran perangkat desa untuk menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan hasil rakor ini. Perangkat desa dituntut aktif memberikan edukasi berkelanjutan mengenai bahaya karhutla serta urgensi kepatuhan terhadap regulasi pembukaan lahan selama musim kemarau.
Di sisi lain, forum ini juga menangkap aspirasi masyarakat terkait eksistensi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan perladangan berbasis kearifan lokal. Representasi warga berharap regulasi tersebut tetap dipertahankan guna menghindari dislokasi sosial, sekaligus memohon agar pemerintah merumuskan solusi alternatif berupa insentif teknologi atau metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) bagi para peladang tradisional.
Merespons dinamika tersebut, forum menyepakati formulasi kebijakan pencegahan karhutla yang humanis dan berimbang, yakni tetap bersandar pada koridor hukum normatif namun tetap sensitif terhadap kearifan lokal. Para kepala wilayah bersama fungsionaris adat berkomitmen untuk segera mengonsolidasikan warga dalam waktu dekat demi meneruskan pesan pelarangan pembakaran hutan secara masif.
Sebagai implementasi konkret dari komitmen tersebut, seusai rakor, unsur Forkopimcam Meliau langsung bergerak melakukan patroli preventif terpadu di kawasan Desa Kuala Rosan dan koridor desa sekitarnya. Langkah taktis lapangan ini ditujukan untuk memantau titik rawan sekaligus memastikan instrumen pencegahan yang telah disepakati dapat terimplementasi secara efektif.
Melalui integrasi kegiatan rakor, sosialisasi, dan patroli wilayah ini, Forkopimcam Meliau optimis sinergi multipihak antara pemerintah, otoritas keamanan, masyarakat adat, dan dunia usaha dapat terjalin lebih kokoh. Pendekatan deteksi dini ini diharapkan mampu menekan angka hotspot secara signifikan, mencegah potensi kebakaran katastrofik, serta memproteksi kelestarian lingkungan dan keselamatan publik di Kabupaten Sanggau ( Wid )


Tidak ada komentar