

LUBUK PAKAM |AnalisasiberNews.com — Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp350 juta, dengan terdakwa Syarifuddin Habibi alias Kakek, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (26/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa menyatakan menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif yang disampaikan majelis hakim. Setelah upaya tersebut tidak berlanjut, persidangan kemudian diteruskan pada agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman. Sebelum memasuki pokok pemeriksaan perkara, majelis hakim sempat menawarkan opsi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif kepada terdakwa dan saksi korban, Purwadi Gunawan.
Pertimbangan tersebut antara lain karena terdakwa disebut belum memiliki riwayat kriminal dan kedua pihak diketahui saling mengenal.

Dalam persidangan, saksi Purwadi Gunawan menyatakan bersedia apabila persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restoratif.
Namun, ketika majelis hakim meminta tanggapan terdakwa, Syarifuddin menyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme tersebut.
“Tidak, Bu. Saya tidak mau,” demikian jawaban terdakwa dalam persidangan sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima redaksi.
Dengan adanya penolakan tersebut, proses penyelesaian melalui mekanisme restoratif tidak dilanjutkan dan persidangan kemudian masuk ke agenda pembuktian.
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna menerangkan perkara yang sedang diperiksa.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Eva Santa Rosa Sitepu, menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan.
Mereka masing-masing disebut bernama Purwadi Gunawan, Zulham, Adam, Heru, Indra Silaban, serta Edi Hermawan yang disebut berasal dari Dinas Keuangan dan Aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan nantinya akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Hamparan Perak pada 2025.
Dalam perkara tersebut, Syarifuddin disebut memiliki jabatan sebagai Wakil Direktur CV Rizky Amanda.
Jaksa mendalilkan adanya persoalan terkait pembayaran pekerjaan yang disebut diterima dari bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tetapi kemudian tidak diserahkan kepada Purwadi Gunawan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Akibat persoalan tersebut, Purwadi mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp350 juta.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara di persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi, terdakwa Syarifuddin Habibi disebut membenarkan pokok kronologi maupun keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan terdakwa dalam tahapan persidangan berikutnya.
Dengan demikian, pernyataan terdakwa tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.
Perkara yang menyeret Syarifuddin tersebut disebut bermula dari pekerjaan normalisasi sungai di Kecamatan Hamparan Perak pada 2025.
CV Rizky Amanda disebut pernah menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam sejumlah pekerjaan.
Dalam proses persidangan, hubungan kerja, proses pembayaran, serta pembagian kewenangan antara pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian yang diperiksa untuk mendapatkan gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
JPU berkewajiban membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah. Sementara terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta menghadirkan saksi atau alat bukti yang dapat meringankan dirinya.
Karena perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan di pengadilan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, perkara tersebut disebut telah melalui proses penyidikan selama sekitar enam bulan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang sebelum Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang kemudian menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya.
Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan hingga akhirnya diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam persidangan, jaksa bertugas membuktikan dakwaan yang telah disusun, sedangkan majelis hakim bertugas memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
Agenda tersebut menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan yang mendukung pembelaannya.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara lebih lengkap rangkaian perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
Perkara CV Rizky Amanda tersebut masih berjalan dan belum memiliki putusan akhir. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini harus ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung.
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip penting dalam pemberitaan perkara pidana. Pers dapat memberitakan proses hukum dan identitas pihak yang terlibat, tetapi tidak boleh menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dewan Pers menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah. Penjelasan ketentuan tersebut menegaskan bahwa pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, khususnya dalam perkara yang masih dalam proses peradilan.
AnalisasiberNews.com menyajikan pemberitaan ini berdasarkan informasi mengenai jalannya persidangan yang diterima dan dihimpun redaksi. Perkara yang diberitakan masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyebutan istilah “dugaan penipuan dan penggelapan” dalam berita ini merujuk pada perkara dan dakwaan yang sedang diperiksa dalam proses persidangan, bukan merupakan kesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.
Redaksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) mengenai kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah, serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi.
Redaksi juga berupaya menerapkan prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, independen, dan tidak menghakimi. Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki informasi, klarifikasi, hak jawab, atau koreksi terhadap pemberitaan ini, AnalisasiberNews.com membuka ruang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan mekanisme jurnalistik yang berlaku.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan pers.
Sumber: Persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Penulis: S. Tarigan
Jabatan: Kaperwil Sumatra Utara
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com


Tidak ada komentar