MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Terdakwa Benarkan Pokok Keterangan Persidangan, Sidang Kasus CV Rizky Amanda Ditunda hingga 2 September

waktu baca 6 menit
Rabu, 26 Agu 2026 23:15 3 siberadmin

LUBUK PAKAM |AnalisasiberNews.com Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp350 juta, dengan terdakwa Syarifuddin Habibi alias Kakek, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (26/8/2026).

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Dalam persidangan tersebut, terdakwa menyatakan menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif yang disampaikan majelis hakim. Setelah upaya tersebut tidak berlanjut, persidangan kemudian diteruskan pada agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman. Sebelum memasuki pokok pemeriksaan perkara, majelis hakim sempat menawarkan opsi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif kepada terdakwa dan saksi korban, Purwadi Gunawan.

Pertimbangan tersebut antara lain karena terdakwa disebut belum memiliki riwayat kriminal dan kedua pihak diketahui saling mengenal.

Terdakwa Menolak Tawaran Penyelesaian Restoratif

Dalam persidangan, saksi Purwadi Gunawan menyatakan bersedia apabila persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restoratif.

Namun, ketika majelis hakim meminta tanggapan terdakwa, Syarifuddin menyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme tersebut.

“Tidak, Bu. Saya tidak mau,” demikian jawaban terdakwa dalam persidangan sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima redaksi.

Dengan adanya penolakan tersebut, proses penyelesaian melalui mekanisme restoratif tidak dilanjutkan dan persidangan kemudian masuk ke agenda pembuktian.

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna menerangkan perkara yang sedang diperiksa.

JPU Hadirkan Enam Saksi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Eva Santa Rosa Sitepu, menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan.

Mereka masing-masing disebut bernama Purwadi Gunawan, Zulham, Adam, Heru, Indra Silaban, serta Edi Hermawan yang disebut berasal dari Dinas Keuangan dan Aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan nantinya akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Hamparan Perak pada 2025.

Dalam perkara tersebut, Syarifuddin disebut memiliki jabatan sebagai Wakil Direktur CV Rizky Amanda.

Jaksa mendalilkan adanya persoalan terkait pembayaran pekerjaan yang disebut diterima dari bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tetapi kemudian tidak diserahkan kepada Purwadi Gunawan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

Akibat persoalan tersebut, Purwadi mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp350 juta.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara di persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Berikan Tanggapan atas Keterangan Saksi

Dalam kesempatan memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi, terdakwa Syarifuddin Habibi disebut membenarkan pokok kronologi maupun keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan terdakwa dalam tahapan persidangan berikutnya.

Dengan demikian, pernyataan terdakwa tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.

Perkara Berawal dari Persoalan Pekerjaan Normalisasi Sungai

Perkara yang menyeret Syarifuddin tersebut disebut bermula dari pekerjaan normalisasi sungai di Kecamatan Hamparan Perak pada 2025.

CV Rizky Amanda disebut pernah menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam sejumlah pekerjaan.

Dalam proses persidangan, hubungan kerja, proses pembayaran, serta pembagian kewenangan antara pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian yang diperiksa untuk mendapatkan gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.

JPU berkewajiban membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah. Sementara terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta menghadirkan saksi atau alat bukti yang dapat meringankan dirinya.

Karena perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan di pengadilan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai prosedur hukum.

Penyidikan Berlangsung Sebelum Perkara Masuk Pengadilan

Sebelumnya, perkara tersebut disebut telah melalui proses penyidikan selama sekitar enam bulan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang sebelum Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang kemudian menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya.

Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan hingga akhirnya diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dalam persidangan, jaksa bertugas membuktikan dakwaan yang telah disusun, sedangkan majelis hakim bertugas memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang Ditunda hingga 2 September 2026

Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Agenda tersebut menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan yang mendukung pembelaannya.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara lebih lengkap rangkaian perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Perkara CV Rizky Amanda tersebut masih berjalan dan belum memiliki putusan akhir. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini harus ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung.

Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip penting dalam pemberitaan perkara pidana. Pers dapat memberitakan proses hukum dan identitas pihak yang terlibat, tetapi tidak boleh menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dewan Pers menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah. Penjelasan ketentuan tersebut menegaskan bahwa pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, khususnya dalam perkara yang masih dalam proses peradilan.

Catatan Redaksi

AnalisasiberNews.com menyajikan pemberitaan ini berdasarkan informasi mengenai jalannya persidangan yang diterima dan dihimpun redaksi. Perkara yang diberitakan masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyebutan istilah “dugaan penipuan dan penggelapan” dalam berita ini merujuk pada perkara dan dakwaan yang sedang diperiksa dalam proses persidangan, bukan merupakan kesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.

Redaksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) mengenai kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah, serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi.

Redaksi juga berupaya menerapkan prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, independen, dan tidak menghakimi. Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki informasi, klarifikasi, hak jawab, atau koreksi terhadap pemberitaan ini, AnalisasiberNews.com membuka ruang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan mekanisme jurnalistik yang berlaku.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan pers.


Sumber: Persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Penulis: S. Tarigan
Jabatan: Kaperwil Sumatra Utara
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.