

SIARAN PERS DPP GCI
Nomor : 001 / DP – DPP.GCI / VIII /2026
ANALISASIBERNEWS.COM
*NEGARA GAGAL JIKA RAKYATNYA MENDERITA SENDIRI.GCI HADIR SEBAGAI MENJAWAB*”
Ketum Sonny Yudawan & Sekjen Dadi Gumilang Komandoi Aksi Peduli Korban GEMPA NTT

JAKARTA , AGUSTUS 2026 – DPP GCI GARUDA CAKRA INDONESIA*,bersama *BADA’ ISYA CHARITY COMMINITY*
menyatakan sikap danaksi nyata terhadap bencana Gempa Bumi *Magnitudo 7,7*,yang melanda *Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026*.

I.EVIDEN & DASAR ARGUMENTASI: MENGAPA GCI WAJIB TURUN ?
1.*EVIDEN BENCANA =
DARURAT KEMANUSIAAN”
Gempa M 7.7 menyebabkan kerusakan infrastruktur, korban luka, kehilangan tempat tinggal,dan trauma psikologis,Negara wajib hadir cepat. Jika lambat, maka krisis kemanusiaan akan melebar.
2.*ARGUMENTASI KONSTITUSIONAL*
Kehadiran *GCI*,bukan aksi seremonial .Ini adalah *Pelaksanaan Kontitusi*:
*ASAS HUKUM*’ *PASAL MAKNA BAGI GCI*”
*Negara Kesejahteraan*
*UUD 1945 Pasal 34 ayat 1*
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara ”
GCI hadir membantu negara memelihara
*Gotong Royong UUD 1945 Pasal 33 ayat 3*
Bumi dan kekayaan dikuasai negara untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat –
Bencana adalah tanggung jawab bersama
*Kemanusiaan PancasilaSila 2*
Kemanusiaan yang adil dan beradab – Wajib tolong sesama tanpa membedakan SARA
*Kesimpulan Akademis*:
Bencana adalah *Extraordinary Event*. Di titik ini, Negara , Pemerintah, dan Masyarakat Sipil / Ormas seperti GCI wajib bersinergi .*Ini bukan pilihan ,Ini kewajiban konstitusional*.
II.*ALUR HUKUM & KEBIJAKAN:
POSISI GCI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA”
Berdasarkan*UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana*
*alurnya*:
1*TAHAP TANGGAP DARURAT” : Negara memalui BNPB / BPBD bertugas utama *Peran Ormas Dukungan Logistik& Relawan*. Inilah posisi GCI saat ini.
2.*ASAS KETERPADUAN pasal 5 UU 24/ 2007*- Penanggulangan bencana dilakukan berdasarkan asas keterpaduan.GCI berkoordinasi dengan BPBD setempat.
3.*ASAS KEMITRAAN Pasal 6 UU 24 / 2007*-
Pemerintah dan masyarakat membangun kemitraan.
*BA’DA ISYA*
*XGCI* adalah bentuk kemitraan sipil itu.
*Catatan Hukum*
*Penting*: Penggalangan dana yang dilakukan GCI mengunakan *Rekening Resmi a.n*
*ELVIN ERINSTEEN BCA*
6800274247 dan 2 Posko resmi di Bandung.
Ini untuk memenuhi asas *Akuntabilitas & Transparansi*,sesuai UU Nom 9 Th 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
III.*KEBIJAKAN AKSI*, *OPERASI GCI PEDULI NTT*
Dibawah komando
*KETUM DPP GCI : Bpk.SONNY YUDAWAN*
*SEKJEN DPP GCI : Bpk.DADI GUMILANG*
GCI menjalankan 3 Pilar :
1.*PILAR LOGISTIK*:
Pengumpulan 8 jenis barang kebutuhan dasar .
Posko di Bandung.Target : Truk Kontainer.
2.*PILAR FINANSIAL*:
Donasi uang via BCA untuk pembelian logistik darurat dilokasi. Lebih cepat & tepat guna.
3.*PILAR ADVOKASI*:
Mengajak 34 DPD & 514 DPC GCI se- Indonesia untuk membuka posko serupa *GCI Satu Komando, Satu Rasa*”.
IV.*PERYATAAN SIKAP*
*Bpk.SONNY YUDAWAN , Ketum DPP GCI*:
*GCI lahir dari rahim kebangsaan .Saat saudara kita di NTT tertimpa musibah, diam adalah penghianatan,Ini ujian kita sebagai bangsa kita buktikan Sila ke – 2 dan ke 5 Pancasila*
*Bpk.DADI GUMILANG
Sekjen DPP GCI”
*Kami mengajak seluruh elemen bangsa .Bantuan sekecil apapun sangat berarti.Mari kita jadikan musibah ini sebagai perekat persatuan Indonesia*”.
V.*PENUTUP*
GCI menyerukan kepada Penderita Pusat dan Pemrov NTT untuk membuka akses seluas luasnya bagi bantuan kemanusiaan.
*Bersama Kita Ringankan Beban Mereka*”
*Jakarta , Agustus 2026*
*Ttd,
*SONNY YUDAWAN*
Ketua Umum DPP GCI
*DADI GUMILANG*
Sekretaris Jendral DPP GCI
—-
*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
*R. Wempy Syamkarya, S.H.M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar