x
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku

waktu baca 8 menit
Jumat, 21 Agu 2026 18:12 36 siberadmin

TANGERANG, BANTEN | AnalisasiberNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga orang yang disebut bekerja sebagai mata elang atau matel. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Perkara tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kasus itu kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah informasi mengenai kejadian beredar di media sosial.

Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban berinisial JK. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kemudian mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

● IKLAN
ANALISASIBERNEWS.COM Cepat, Akurat dan Berimbang
Video Promosi Resmi AnalisasiberNews.com

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, langkah cepat dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Berawal Saat Korban Melintas di Jalan Raya Cikupa

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban JK sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.

Saat berada di lokasi tersebut, korban diduga dihentikan oleh tiga orang yang mengaku bekerja sebagai bagian dari mata elang dan mengaku bekerja di PT APLBM.

Setelah menghentikan korban, ketiga orang tersebut kemudian membawa korban bersama sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan.

Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan mengenai kendaraan yang digunakan. Dalam proses tersebut, korban disebut mendapatkan tuduhan bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.

“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra Waspada.

Tuduhan tersebut kemudian dibantah oleh korban. Korban menjelaskan bahwa sepeda motor yang digunakannya bukan merupakan hasil pencurian.

Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB berada dalam penguasaannya.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan.

Korban Diduga Diminta Menyerahkan Uang

Dalam perkara yang kini ditangani Satreskrim Polresta Tangerang tersebut, korban disebut tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor yang dibawanya dapat dikeluarkan dari kantor.

Menurut keterangan kepolisian, pada awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi korban karena keterbatasan kemampuan finansial. Korban kemudian disebut menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 ribu.

Dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik yang disebut milik terduga pelaku berinisial TB.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan korban kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan kepastian hukum.

“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” terang Indra Waspada.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengetahui kronologi secara lebih lengkap serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam perkara.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).

Ketiganya selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses penegakan hukum. Polisi dapat melakukan tindakan berdasarkan laporan yang disertai informasi mengenai dugaan tindak pidana.

Tiga Terduga Pelaku Dijerat Pasal Pemerasan

Dalam perkara tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut tentunya akan diproses melalui tahapan hukum yang berlaku. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh.

Perlu ditegaskan bahwa status ketiga orang tersebut dalam pemberitaan ini adalah terduga pelaku. Penetapan seseorang sebagai pihak yang bersalah tetap harus didasarkan pada pembuktian dalam proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prinsip tersebut penting untuk dijunjung dalam setiap pemberitaan perkara hukum agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, profesional, dan tidak menghakimi seseorang sebelum adanya keputusan pengadilan.

Polisi Tegaskan Masyarakat Tidak Boleh Diintimidasi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mendapatkan perlakuan berupa pemaksaan, intimidasi, ataupun permintaan uang dengan cara yang diduga melanggar hukum.

Kepolisian, kata dia, akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat mengenai praktik penagihan kendaraan bermotor yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melampaui batas kewenangan.

Dalam setiap persoalan terkait kendaraan bermotor, penyelesaian semestinya tetap dilakukan berdasarkan aturan hukum dan prosedur yang berlaku.

Apabila terdapat persoalan mengenai kredit kendaraan, status kepemilikan, tunggakan pembayaran, ataupun dugaan kendaraan bermasalah, pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang tepat.

Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengalami tindakan yang diduga mengandung unsur pemaksaan, intimidasi, ancaman, maupun permintaan uang yang dilakukan dengan cara melawan hukum.

Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai kewenangan.

Kapolresta Tangerang juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih diam apabila menemukan dugaan tindak pidana.

“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Imbauan tersebut menjadi penting karena keberanian masyarakat untuk melapor dapat membantu aparat mengungkap berbagai dugaan tindak pidana yang terjadi di lapangan.

Selain melapor, masyarakat juga diharapkan dapat menyimpan bukti atau informasi yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami, sepanjang diperoleh secara sah dan tidak membahayakan keselamatan.

Bukti seperti bukti transaksi, rekaman komunikasi, dokumen kendaraan, maupun informasi lain yang relevan dapat menjadi bagian dari bahan yang dapat disampaikan kepada aparat untuk membantu proses penanganan perkara.

Pengungkapan Menjadi Perhatian Publik

Kasus dugaan pemerasan yang terjadi di wilayah Cikupa tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas mata elang atau pihak yang melakukan penagihan kendaraan bermotor.

Di tengah masyarakat, persoalan penagihan kendaraan terkadang dapat menimbulkan situasi yang membutuhkan penanganan secara hati-hati. Karena itu, setiap pihak yang menjalankan aktivitas penagihan harus memahami batas kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penagihan atau penyelesaian persoalan kendaraan tidak seharusnya dilakukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan ketakutan, tekanan, ataupun intimidasi terhadap masyarakat.

Jika terjadi perselisihan mengenai status kendaraan, tunggakan pembayaran, atau dugaan pelanggaran lainnya, penyelesaian harus mengedepankan prosedur hukum.

Dalam konteks perkara yang sedang ditangani Polresta Tangerang ini, penyidik memiliki tugas untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Polresta Tangerang Pastikan Proses Berjalan

Polresta Tangerang menyatakan bahwa perkara tersebut ditangani melalui proses hukum setelah adanya laporan korban.

Pengungkapan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan hingga polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Selanjutnya, proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku akan mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Publik tentunya menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut, termasuk hasil penyidikan dan proses hukum yang akan dijalani oleh para terduga pelaku.

Media juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Profesional

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap persoalan di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar.

Masyarakat memiliki hak mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum. Di sisi lain, setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum yang profesional membutuhkan proses pemeriksaan yang objektif, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi maupun pihak terkait, serta mekanisme peradilan apabila perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Karena itu, publik diharapkan tidak terburu-buru memberikan vonis berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Informasi mengenai perkara hukum harus dilihat berdasarkan keterangan resmi dan perkembangan proses hukum yang disampaikan oleh pihak berwenang.

Polisi Ingatkan Masyarakat Segera Melapor

Dengan terungkapnya perkara dugaan pemerasan tersebut, Polresta Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi persoalan di lapangan, langkah yang paling tepat adalah meminta bantuan aparat yang memiliki kewenangan.

Kepolisian akan melakukan penanganan berdasarkan laporan, informasi, serta bukti yang tersedia dan sesuai dengan prosedur hukum.

Kasus yang melibatkan tiga terduga pelaku tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang ditangani Polresta Tangerang.

Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan. Setiap perkembangan resmi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta pembuktian dalam perkara tersebut.

Pada akhirnya, proses hukum harus menjadi jalan utama untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak, baik korban maupun orang-orang yang saat ini berstatus sebagai terduga pelaku.

Catatan Redaksi

Media AnalisasiberNews.com menyajikan informasi perkara ini berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian.

Pemberitaan menggunakan istilah “terduga pelaku” untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status seseorang sebagai terduga atau tersangka tidak serta-merta berarti telah terbukti bersalah.

Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. Media AnalisasiberNews.com berkomitmen menyajikan informasi secara profesional, berimbang, dan tidak menghakimi pihak mana pun.

Apabila terdapat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkara ini, informasi tersebut dapat diperbarui sesuai fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sumber : Kasih Humas Polresta Tangerang
Editor : Yudi Sayuti S.T.

Bagikan Berita

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

BERITA LUAR

Berita Dunia Terkini

Update berita internasional terbaru

● UPDATE
Memuat berita dunia...

Kebijakan Privasi

Kebijakan mengenai pengelolaan informasi dan privasi pengguna Media AnalisasiberNews.com

1. Pendahuluan

Media AnalisasiberNews.com menghargai privasi pengunjung dan berupaya menjaga informasi yang diberikan atau dikumpulkan melalui penggunaan situs secara wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan secara umum jenis informasi yang dapat dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut digunakan, serta pilihan yang tersedia bagi pengguna ketika mengakses Media AnalisasiberNews.com.

2. Informasi yang Dapat Dikumpulkan

Dalam kondisi tertentu, situs dapat memperoleh informasi yang diberikan langsung oleh pengguna maupun informasi teknis yang tercatat secara otomatis ketika pengguna mengakses situs.

  • Nama atau identitas yang diberikan secara sukarela.
  • Alamat email apabila pengguna menghubungi redaksi.
  • Nomor kontak apabila pengguna memilih menghubungi redaksi melalui WhatsApp.
  • Informasi teknis seperti jenis perangkat, browser, sistem operasi dan data penggunaan situs yang dapat dicatat oleh layanan teknis atau analitik.

3. Penggunaan Informasi

Informasi yang diberikan pengguna dapat digunakan untuk merespons pertanyaan, menindaklanjuti komunikasi, mengelola layanan situs dan meningkatkan kualitas pelayanan redaksi.

4. Komunikasi dengan Redaksi

Apabila pengguna menghubungi redaksi melalui email, WhatsApp atau saluran komunikasi lainnya, informasi yang disampaikan dapat digunakan untuk menanggapi permintaan atau keperluan komunikasi tersebut.

5. Keamanan Informasi

Redaksi berupaya menerapkan langkah yang wajar untuk menjaga informasi yang berada dalam pengelolaannya. Namun, tidak ada sistem internet yang dapat dijamin sepenuhnya bebas dari risiko keamanan.

6. Berbagi Informasi

Media AnalisasiberNews.com tidak bermaksud menjual informasi pribadi pengguna. Informasi dapat diproses atau tersedia bagi penyedia layanan teknis apabila diperlukan untuk menjalankan fungsi situs.

7. Cookie

Situs dapat menggunakan cookie atau teknologi serupa untuk membantu menjalankan fungsi tertentu, mengingat preferensi pengguna, memahami penggunaan situs atau mendukung layanan pihak ketiga.

Pengguna dapat mengatur atau membatasi cookie melalui pengaturan browser yang digunakan. Beberapa fungsi situs mungkin tidak bekerja secara optimal apabila cookie dinonaktifkan.

8. Statistik dan Analitik

Media AnalisasiberNews.com dapat menggunakan layanan statistik atau analitik untuk memahami jumlah kunjungan, halaman yang diakses, sumber lalu lintas dan informasi teknis lainnya.

Data statistik tersebut digunakan untuk membantu pengembangan dan peningkatan kualitas situs serta pengalaman pengguna.

9. Iklan dan Layanan Pihak Ketiga

Situs dapat menampilkan iklan dari jaringan periklanan pihak ketiga, termasuk layanan Google atau penyedia periklanan lainnya apabila layanan tersebut digunakan.

Penyedia layanan pihak ketiga dapat menggunakan cookie, teknologi serupa atau informasi teknis tertentu sesuai dengan kebijakan privasi mereka masing-masing.

Kehadiran iklan pada situs tidak berarti Media AnalisasiberNews.com mengendalikan seluruh praktik pengumpulan data yang dilakukan oleh penyedia iklan.

10. Tautan ke Situs Eksternal

Artikel atau halaman Media AnalisasiberNews.com dapat memuat tautan menuju situs pihak ketiga.

Setelah pengguna meninggalkan situs ini dan mengakses situs pihak ketiga, pengelolaan data mengikuti kebijakan privasi masing-masing situs tersebut.

11. Perlindungan Data Pribadi

Media AnalisasiberNews.com berupaya menangani data pribadi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna disarankan untuk tidak mengirimkan data pribadi yang tidak diperlukan melalui kolom komentar, formulir, email atau saluran komunikasi publik.

12. Komentar dan Konten Pengguna

Apabila situs menyediakan fitur komentar atau bentuk interaksi pengguna lainnya, informasi yang dipublikasikan oleh pengguna dapat terlihat oleh pihak lain.

Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang mereka publikasikan tidak melanggar hak pihak lain, hukum atau ketentuan platform.

13. Hak Pengguna

Pengguna dapat menghubungi redaksi untuk meminta informasi mengenai komunikasi atau data yang secara langsung diberikan kepada redaksi, sepanjang permintaan tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi dapat meminta informasi tambahan untuk memastikan identitas pemohon apabila diperlukan demi keamanan dan perlindungan data.

14. Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan perubahan layanan, teknologi, praktik pengelolaan situs atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pengguna disarankan memeriksa halaman ini secara berkala untuk mengetahui perubahan yang mungkin dilakukan.

15. Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini atau ingin menyampaikan permintaan terkait informasi pribadi yang telah Anda berikan kepada redaksi, silakan menghubungi:

Media: Media AnalisasiberNews.com

Penerbit: PT.Analisasiber Media Nusantara

Email: redaksianalisasibernews@gmail.com

WhatsApp: 083176285168

Hubungi Redaksi

Untuk pertanyaan mengenai privasi, koreksi informasi atau komunikasi lainnya, silakan menghubungi redaksi.

HUBUNGI REDAKSI
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.

INDEKS BERITA 2026

Arsip berita Media AnalisasiberNews.com berdasarkan bulan dan kategori.

- TOTAL BERITA 2026
🔎 Cari Arsip Berita
Arsip Berdasarkan Bulan
Memuat arsip berita...
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.
PUSAT DOKUMENTASI MEDIA

Pusat Dokumentasi & Arsip Media

Pusat dokumentasi dan arsip Media AnalisasiberNews.com untuk menelusuri pemberitaan, kegiatan peliputan, dokumentasi media, press release dan informasi yang telah dipublikasikan.

Arsip Media

Gunakan pusat arsip ini untuk menemukan dokumentasi dan pemberitaan berdasarkan kebutuhan.

📰

Arsip Berita

Menelusuri artikel yang telah dipublikasikan melalui website media.

📸

Dokumentasi Foto

Dokumentasi visual yang digunakan dalam pemberitaan dan kegiatan media.

🎥

Dokumentasi Video

Kumpulan tautan video dan dokumentasi audiovisual yang tersedia.

📢

Press Release

Arsip siaran pers dan informasi resmi yang telah diterima atau dipublikasikan.

Arsip Pemberitaan

Cari berita berdasarkan kata kunci atau pilih kategori.

Memuat arsip berita...

Arsip Berdasarkan Tahun

Pilih tahun untuk membuka halaman arsip berita sesuai periode publikasi.

CATATAN ARSIP

Arsip pada halaman ini mengikuti data pemberitaan yang tersedia pada website Media AnalisasiberNews.com. Perubahan teknis pada website, pemindahan artikel, pembaruan URL, atau pengelolaan arsip dapat memengaruhi tampilan hasil pencarian.


Hak atas Materi:

Foto, video, dokumen dan materi lain yang ditampilkan dalam pemberitaan tetap tunduk pada hak penggunaan, sumber, dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan ulang materi harus memperhatikan hak pemilik dan sumber.

Butuh Arsip atau Konfirmasi Berita?

Jika Anda membutuhkan bantuan menemukan pemberitaan, dokumentasi atau melakukan konfirmasi terhadap arsip media, silakan menghubungi redaksi.

💬 HUBUNGI REDAKSI
LAINNYA
x
x
INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi