

ANALISASIBERNEWS.COM I LUWU — Aktivitas tambang emas yang diduga belum mengantongi legalitas di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan dugaan beroperasinya kembali aktivitas pertambangan setelah sebelumnya dilakukan penertiban oleh aparat.
Pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban aktivitas tambang di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam operasi tersebut, sejumlah sarana pertambangan, termasuk sluice box atau talang emas, dibakar aparat. Penertiban itu kemudian dilaporkan sempat diwarnai kericuhan.
Jika aktivitas pertambangan kembali berjalan setelah penertiban, muncul pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik kegiatan tersebut dan bagaimana operasionalnya dapat kembali berlangsung.
Dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “bekingan” juga sebelumnya muncul di tengah masyarakat. Pada Juni 2026, warga menuding adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengamanan aktivitas tambang.

Namun, tudingan tersebut belum merupakan fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Publik Minta Legalitas Dibuka
Sorotan tidak hanya menyangkut aktivitas tambang, tetapi juga konsistensi penegakan hukum.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu sebelumnya menyatakan pihak yang ditemui di lokasi tambang di Desa Marinding dan Saronda tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada petugas. DLH juga meminta aktivitas dihentikan sampai dokumen teknis dan persyaratan yang diperlukan dipenuhi.
Pemberitaan sebelumnya juga menyebut aktivitas pertambangan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menggunakan alat berat.
Karena itu, jika aktivitas tersebut kembali berlangsung, publik meminta aparat memastikan status hukumnya.
Apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan? Jika belum, mengapa masih dapat beroperasi? Siapa pemilik atau pengendalinya? Siapa yang menyediakan alat berat dan modal operasional?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan penertiban tidak berhenti pada aktivitas di permukaan.
APH Diminta Telusuri Aktor di Balik Tambang
Publik mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja di lokasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
Penyelidikan, jika memenuhi unsur hukum, diharapkan dapat menelusuri pemodal, pemilik kegiatan, pengendali alat berat, hingga pihak lain yang terbukti memfasilitasi atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Begitu pula dengan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Tuduhan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum, bukan dibiarkan berkembang sebagai rumor.
Jika tudingan tidak terbukti, aparat dapat memberikan klarifikasi berdasarkan fakta. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum semestinya dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat sarana tambang dibakar, sementara pihak yang mengendalikan kegiatan tidak tersentuh,” kata salah satu sorotan yang berkembang di tengah publik.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah aktivitas pertambangan yang disebut kembali berjalan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan, DLH dan instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan kembali di lokasi serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ilegal, hentikan. Jika legal, jelaskan dasar perizinannya. Jika ditemukan unsur pidana atau pihak yang terbukti memberikan perlindungan, proses sesuai hukum.
Pertanyaan publik kini mengerucut pada satu hal: siapa sebenarnya yang mengendalikan aktivitas tambang emas tersebut sehingga diduga dapat kembali beroperasi setelah penertiban?

Jawaban atas pertanyaan itu dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik kegiatan pertambangan.

Kontributor (Robby.RCAZ))
Penulis I Nendi
Editor I red Asn.


Tidak ada komentar