

BANDUNG | AnalisasiberNews.com — Pembangunan infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, proyek peningkatan jalan di wilayah pertigaan Simpang Jalan Tengah, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, justru menuai sorotan dan kritik dari warga serta pengguna jalan.

Proyek yang disebut sebagai pekerjaan peningkatan infrastruktur jalan tersebut diduga menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari minimnya informasi proyek, dugaan lemahnya pengawasan, keselamatan pengguna jalan, hingga sejumlah aspek teknis pekerjaan yang menurut pantauan awal perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Sorotan ini bukan untuk menghakimi kontraktor maupun pihak tertentu. Sebaliknya, persoalan tersebut perlu dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui apakah pekerjaan yang dibiayai dengan anggaran publik benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan, serta ketentuan pengadaan dan jasa konstruksi.
Sebab, uang yang digunakan dalam pembangunan jalan pada akhirnya merupakan bagian dari keuangan publik. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Berdasarkan informasi dan pantauan awal yang diterima redaksi, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait.
Pertama, papan informasi proyek diduga tidak terlihat terpasang secara jelas di lokasi pekerjaan.
Jika benar demikian, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena masyarakat membutuhkan informasi dasar mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung, terutama mengenai nama kegiatan, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, waktu pelaksanaan, dan informasi terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, terdapat dugaan bahwa direksi keet atau fasilitas pendukung pengendalian pekerjaan tidak tersedia atau tidak terlihat di lokasi.
Ketiga, gambar kerja atau dokumen teknis yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan diduga tidak terlihat di lokasi.
Keempat, muncul dugaan minimnya pengawasan dari konsultan pengawas maupun unsur teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Kelima, masyarakat menilai informasi mengenai pekerjaan masih sangat minim, sehingga warga dan pengguna jalan kesulitan mengetahui siapa pelaksana proyek, berapa nilai anggarannya, berapa lama pekerjaan berlangsung, serta siapa yang harus dihubungi apabila terjadi persoalan.
Keenam, persoalan keselamatan pengguna jalan juga menjadi perhatian.
Di lokasi pekerjaan jalan yang masih berlangsung, rambu-rambu keselamatan terutama pada malam hari diduga belum memadai. Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena pekerjaan konstruksi yang berada di badan jalan memiliki potensi risiko terhadap pengendara maupun pekerja.
Ketujuh, rekayasa arus lalu lintas selama pekerjaan berlangsung diduga belum optimal.
Jika kondisi tersebut benar, pihak pelaksana bersama pengguna jasa dan pihak terkait seharusnya memastikan pengaturan lalu lintas dilakukan sedemikian rupa agar aktivitas proyek tidak menimbulkan risiko kecelakaan bagi masyarakat.
Kedelapan, aspek alat pelindung diri (APD) juga menjadi sorotan.
Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja bukan aksesori. Keselamatan merupakan bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Kesembilan, jadwal atau time schedule pekerjaan diduga tidak terlihat, sehingga masyarakat sulit mengetahui tahapan pekerjaan dan target penyelesaian proyek.
Kesepuluh, buku tamu atau dokumentasi kunjungan pengawasan lapangan diduga tidak tersedia atau tidak terlihat.
Namun seluruh temuan tersebut masih berstatus dugaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa kontraktor telah melakukan pelanggaran sebelum ada pemeriksaan resmi dan bukti yang memadai.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah kualitas konstruksi.
Jalan beton bukan sekadar persoalan apakah permukaannya terlihat rata atau tidak. Kualitas pekerjaan jalan harus dinilai berdasarkan spesifikasi teknis, mutu material, ketebalan, metode pelaksanaan, persiapan lapisan dasar, sambungan, curing, pengendalian mutu beton, hasil pengujian, hingga kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai standar, jangan cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pekerjaan sudah sesuai.
Publik membutuhkan pembuktian teknis.
Jika diperlukan, Dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu beton, hasil pengujian laboratorium, metode pelaksanaan, serta dokumen pengawasan.
Dengan demikian, persoalan dapat dijawab berdasarkan data, bukan berdasarkan saling klaim.
Redaksi menilai Pemerintah Kabupaten Bandung, khususnya perangkat daerah yang mempunyai kewenangan terhadap pekerjaan tersebut, perlu segera turun melakukan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan bukan berarti menganggap kontraktor bersalah.
Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak bekerja sesuai ketentuan.
Apabila pekerjaan ternyata memenuhi spesifikasi, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka sehingga tidak ada tudingan yang berkembang tanpa dasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai kontrak dan ketentuan hukum.
Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru berubah menjadi sumber kecurigaan masyarakat.
Lebih buruk lagi apabila kualitas pekerjaan kemudian menurun setelah proyek selesai dan masyarakat harus kembali menanggung dampaknya melalui anggaran pemeliharaan.
Kritik paling keras justru harus diarahkan kepada prinsipnya.
Program pemerintah bukan ladang untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kualitas pekerjaan.
Kalimat tersebut bukan tuduhan bahwa kontraktor tertentu telah melakukan korupsi. Tidak ada dasar bagi media untuk menyimpulkan hal itu sebelum ada bukti dan pemeriksaan resmi.
Namun masyarakat memiliki hak untuk bertanya:
Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak?
Apakah mutu material sesuai spesifikasi?
Apakah metode pekerjaan sesuai dokumen teknis?
Apakah pekerjaan diawasi secara serius?
Apakah keselamatan pengguna jalan diperhatikan?
Apakah seluruh pembayaran berdasarkan pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan?
Apakah hasil pekerjaan akan bertahan sesuai umur rencana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat wajar karena proyek menggunakan uang publik.
Jika semua jawabannya baik, maka kontraktor dan pemerintah justru akan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, jangan berharap publik diam.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Pasal 59 juga mencakup standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, serta standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.
Artinya, apabila dugaan mengenai persoalan APD, keselamatan kerja, metode pelaksanaan, mutu material atau kualitas hasil pekerjaan benar-benar ditemukan, maka persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai kritik masyarakat.
Harus ada pemeriksaan teknis.
Bahkan Pasal 96 UU Jasa Konstruksi mengatur sanksi administratif terhadap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Bentuk sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, redaksi meminta pihak berwenang memeriksa terlebih dahulu apakah ketentuan tersebut telah dipenuhi, bukan langsung menyatakan telah terjadi pelanggaran.
Proyek pemerintah juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip keterbukaan informasi publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang memang dikecualikan.
Pasal 7 juga mengatur bahwa informasi publik yang disediakan harus akurat, benar dan tidak menyesatkan serta harus dikelola sehingga dapat diakses dengan mudah.
Pasal 9 mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan. Informasi tersebut harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan bahasa yang mudah dipahami.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap dokumen proyek otomatis harus ditempel seluruhnya di papan proyek, dan tidak setiap ketiadaan papan informasi otomatis merupakan tindak pidana. Status keterbukaan informasi harus dilihat berdasarkan jenis informasi, kewenangan badan publik, aturan pengadaan, kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.
Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan informasi proyek secara terbuka kepada masyarakat.
Salah satu pertanyaan terbesar dalam proyek pemerintah adalah pengawasan.
Pengawasan tidak boleh hanya berupa tanda tangan dalam dokumen.
Pengawas harus mengetahui kondisi pekerjaan di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada catatan.
Apabila material tidak memenuhi persyaratan, harus ada tindakan.
Apabila metode pekerjaan tidak sesuai, harus ada koreksi.
Apabila keselamatan kerja tidak memenuhi standar, harus ada perbaikan.
Dan apabila kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, pemerintah harus menggunakan instrumen pengawasan dan kontraktual yang tersedia.
Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang hanya bagus dalam laporan.
Masyarakat membutuhkan jalan yang benar-benar berkualitas.
Salah seorang perwakilan warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan menyampaikan kekecewaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menurutnya, masyarakat berharap pembangunan jalan memberikan manfaat jangka panjang dan bukan sekadar selesai secara administratif.
Warga juga berharap Dinas PU Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan langsung terhadap kualitas pekerjaan.
“Kalau memang pekerjaannya sudah sesuai, silakan dibuktikan. Jangan masyarakat hanya diminta percaya,” demikian substansi keluhan warga yang diterima redaksi.
Redaksi menilai tuntutan tersebut sangat rasional.
Audit atau pemeriksaan teknis justru dapat menjadi jalan tengah.
Tidak ada pihak yang dirugikan jika proyek memang benar-benar sesuai spesifikasi.
Sebaliknya, jika ditemukan masalah, pemerintah dapat segera melakukan tindakan korektif sebelum pekerjaan semakin jauh atau sebelum proyek diserahterimakan.
Media memiliki kewajiban memberikan ruang klarifikasi.
Karena itu, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Dinas PU Kabupaten Bandung, UPTD terkait maupun pihak lain yang berkepentingan berhak memberikan penjelasan, bantahan, data teknis, maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers juga menegaskan mekanisme hak jawab sebagai bagian penting penyelesaian persoalan pemberitaan.
Dengan demikian, berita ini bukan vonis.
Berita ini adalah bentuk kontrol sosial dan pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, beberapa ketentuan berikut perlu diperiksa relevansinya oleh pihak berwenang, bukan langsung dianggap telah dilanggar:
1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 59
Mengatur kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan, termasuk standar mutu bahan, mutu peralatan, K3, prosedur pelaksanaan dan mutu hasil pekerjaan.
2. UU Nomor 2 Tahun 2017 — Pasal 96
Mengatur sanksi administratif apabila ketentuan standar tersebut tidak dipenuhi, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
3. UU Nomor 14 Tahun 2008 — Pasal 7
Mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dan menyediakan informasi yang akurat, benar serta tidak menyesatkan.
4. UU Nomor 14 Tahun 2008 — Pasal 9
Mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja serta informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
5. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 5
Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, sekaligus melayani hak jawab dan hak koreksi.
6. Kode Etik Jurnalistik — Pasal 3 dan Pasal 4
Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta tidak membuat berita bohong atau fitnah.
Dengan demikian, penggunaan kata “diduga” dalam berita bukan sekadar untuk menghindari tanggung jawab. Kata tersebut harus disertai proses jurnalistik yang benar: observasi, verifikasi, konfirmasi, bukti, dan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk memberikan penjelasan.
Redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan jauh lebih bermanfaat daripada sekadar bantahan bahwa proyek “sudah sesuai”.
Pada akhirnya, pembangunan jalan bukan sekadar beton yang dituangkan ke badan jalan.
Di balik proyek tersebut terdapat uang masyarakat.
Ada pajak yang dibayarkan.
Ada anggaran daerah.
Ada proses pengadaan.
Ada kontrak.
Ada konsultan.
Ada pengawas.
Ada pemerintah sebagai pengguna jasa.
Dan ada masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.
Karena itu, jika ada dugaan ketidaksesuaian, maka pertanyaan publik wajib dijawab.
Jangan sampai program pembangunan yang seharusnya menjadi alat meningkatkan kesejahteraan justru membuka ruang bagi oknum yang diduga mencari keuntungan dengan mengorbankan mutu pekerjaan.
Namun sekali lagi, redaksi menegaskan: tidak ada pihak yang boleh dinyatakan melakukan korupsi, penyelewengan atau pelanggaran sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan yang sah.
Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi, audit teknis dan jawaban.
Jika kontraktor benar, buktikan.
Jika konsultan benar, jelaskan.
Jika Dinas PU telah melakukan pengawasan, buka hasil pengawasannya.
Jika pekerjaan sesuai kontrak, tunjukkan data teknisnya.
Dan jika ditemukan ketidaksesuaian, lakukan perbaikan serta tindakan sesuai aturan.
Itulah bentuk pertanggungjawaban yang sesungguhnya kepada masyarakat.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi, keterangan warga dan dugaan kondisi lapangan yang diterima redaksi. Redaksi belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau pelanggaran hukum oleh kontraktor, konsultan maupun pejabat tertentu.
Istilah “diduga” digunakan karena seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Dinas PU Kabupaten Bandung, UPTD terkait maupun pihak lain yang merasa berkepentingan. Hak jawab akan dipertimbangkan dan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan pers.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan ditujukan untuk kepentingan publik, transparansi serta peningkatan kualitas pembangunan.
Sumber: Pantauan lapangan, keterangan warga, dan dokumen/informasi yang tersedia bagi redaksi.
Jurnalis: Bu Saly (Kabiro)
Kaperwil Jawa Barat: Asep Saefulloh (Gemoy)
Editor: Redaksi
Redaksi tidak menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana. Setiap dugaan dalam berita ini harus dibuktikan melalui proses verifikasi, pemeriksaan teknis, audit atau mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan pers.
Kepentingan publik adalah prioritas. Kritik bukan vonis. Dugaan bukan fakta hukum. Pemeriksaan dan pembuktian adalah kewenangan pihak yang berwenang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pemberitaan mengenai proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi, hasil pantauan lapangan, serta keterangan dari sumber yang diperoleh wartawan.
Redaksi menggunakan istilah “diduga” karena informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, kualitas konstruksi, pengawasan, keselamatan kerja, kelengkapan informasi proyek, maupun aspek teknis lainnya masih memerlukan verifikasi, klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Redaksi tidak menyatakan bahwa kontraktor, konsultan pengawas, pejabat pemerintah atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana, korupsi, penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga dan aparat yang berwenang berdasarkan bukti serta proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Pemberitaan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) juga mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Oleh karena itu, berita ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun.
Redaksi memberikan ruang yang proporsional kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Dinas terkait, UPTD, pejabat pemerintah maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan langsung dengan pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, Hak Jawab maupun Hak Koreksi.
Apabila terdapat informasi yang tidak tepat, keliru, tidak lengkap atau tidak sesuai fakta, redaksi akan melakukan koreksi sesuai mekanisme jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
UU Pers mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.
Redaksi memahami bahwa dugaan bukanlah fakta hukum.
Karena itu, setiap dugaan yang dimuat dalam pemberitaan harus dipahami sebagai informasi awal yang masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi.
Redaksi tidak akan mengubah dugaan menjadi tuduhan pasti tanpa dasar yang kuat.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan tidak membuat berita bohong atau fitnah dan menghormati asas praduga tak bersalah. Dewan Pers menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip untuk tidak menghakimi seseorang.
Redaksi berpandangan bahwa proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah merupakan persoalan yang memiliki kepentingan publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program pembangunan dilaksanakan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah hasil pembangunan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program pemerintah.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa fungsi pers mencakup pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui, pengembangan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta pelaksanaan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, kritik dalam pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi atau menjatuhkan nama baik pihak tertentu, melainkan sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran publik.
Redaksi secara terbuka mempersilakan pihak kontraktor, konsultan pengawas, Dinas PU Kabupaten Bandung, UPTD terkait maupun pihak lainnya untuk menyampaikan:
Keterbukaan tersebut justru akan membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan standar teknis, maka pihak pelaksana maupun pemerintah terkait memiliki kesempatan untuk menunjukkan data dan bukti kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan kontrak.
Dengan demikian, redaksi tidak berada pada posisi sebagai hakim.
Redaksi hanya menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi dan pertanyaan publik berdasarkan data yang diperoleh.
Redaksi berkomitmen untuk:
Dewan Pers saat ini juga memiliki Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, yang berstatus berlaku dan ditujukan antara lain untuk mendorong kepatuhan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta mencegah penyalahgunaan profesi wartawan.
Catatan akhir:
Pemberitaan ini merupakan informasi jurnalistik dan kontrol sosial untuk kepentingan publik. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menegaskan: Dugaan bukan vonis. Kritik bukan tuduhan. Pemberitaan bukan proses pengadilan. Pembuktian merupakan kewenangan pihak yang berwenang.
Redaksi Media AnalisasiberNews.com “Cepat, Akurat, dan Berimbang”


Tidak ada komentar