

SIARAN PERS/ CATATAN AKADEMIS
Nomor : 005 / SP – PENGAMAT – JBR / VIII/ 2026
ANALISASIBERNEWS.COM
*BANDUNG HARUS RAPI, TAPI PERUT RAKYAT TIDAK BOLEH KOSONG*”
Penertiban PKL Sudirman – Rajawali & Andir dan lainya : Uji Komitmen Pemkot Terhadap Hukum dan kemanusiaan
*BANDUNG,jabar 19 AGUSTUS 2026* – Kami, Pengamat Kebijakan Publik & Politik, mencermati langkah * Pemerintah Kota Bandung berkolaborasi dengan Pemprov Jabar* melakukan penertiban PKL di koridor Jalan Sudirman, Rajawali, Andir dan lainya.

Kami memberikan *AFRESIASI* atas keberanian menertibkan.Namun kami mi engigatkan : *Penertiban tanpa Relokasi adalah pelanggaran HAM dan Hukum Tata Pemerintahan yang baik*.
I *EVIDEN FAKTUAL & ARGUMENTASI AKADEMIS*
1.EVIDEN MASALAH:
FUNGSI JALAN TELAH MATI”
Koridor Sudirman Rajawali & Andir mengalami 3 penyakit kota:
.*Kemacetan Struktural*:
Bahu jalan 2 meter diambil alih. Pelanggaran*UU Nom 22Th 2009ttg *LLAJ Pasal 28 ayat 1*
*Kumuh & Estetika*:
Sampah, kabel liar, tenda semi permanen Bertentangan dengan*Perda Kota Bandung No. 9 Th 2019 ttg RPJM*
Visi Bandung Unggul”.
. *Hilangnya Ruang Publik*:
Trotoar yang harusnya untuk pejalan kaki, berubah fungsi.Ini melanggar *Permendagri No. 17 Th 2012 ttg Pedoman Penataan PKL*
*Kesimpulan Akademis*:
Penertiban adalah *Actus Regalia*” Kewajiban Negara menegakan hukum .*WAJIB DILAKUKAN*.
2.*PARADOKS :
NEGARA TIDAK BOLEH MEMBUNUH MATA PENCAHARIAN*
Disisi lain, PKL adalah warga negara
.*UU 1945 Pasal 27 ayat 2: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak*
.*UU 1945 Pasal 34 ayat 1.
*Fakir miskin dipelihara negara*
.*Perda Kota Bandung
No. 4 Th 2011 Pasal 15*
*Pemerintah Daerah WAJIB menyediakan lokasi binaan PKL*
Kesimpulan Akademis:Jika hanya menggusur” tanpa menyiapkan ” , maka negara melakukan*Kekerasan Struktural*
Ini melanggar asas *Welfare State*
II.*ALUR HUKUM: SIAPA BEETANGGUNG JAWAB*?
*PEJABATDASAR HUKUM WEWENANG
PERAN WAJIB
WALIKOTA UU No.23 Th 2014 Pasal 65*
Penanggung jawab akhir wajib keluarkanSK Lokasi Relokasi
*SEKDA. Perda No. 7 Th2016*Koordinator OPD Singkronkan Disperindag, DPMPTSP ,DPUPR
*KASATPOL PP Perda Nom13 Th 2015 + Perwali No.45 Th 2016 NAHKODA LAPANGAN*.
Penegakan + Edukasi+ Pendataan.
III.*ARGUMENTASI: KEDEPANKAN PERAN KASATPOL PP DENGAN KONSEP 3K*”
Kami menolak stigma Satpol PP = Tukang Gusur “.
*Kasatpol PP harus menjadi Manajer Konflik Sosial*”
*KONSEP 3K UNTUK KASATPOL PP:
1.*K- KOMUNIKASI: 30 H sebelum eksekusi ,Kasatpol PP wajib turun .Data 1 persatu PKL .Nama, dadangan , domisili.*Ini perintah UU No.2 Th 2002 ttg Polri Pasal 5 ttg preventif*”.
2.*K – KOLABURASI*:
Kasatpol PP tidak boleh jalan sendiri .Wajib gandeng Disperindag + Dinsos + Camat .Siapkan Pasar Penampungan Sementara saat hari H.
3.*K- KEMANUSIAAN*: Eksekusi harus pakai SOP .
*Perwali No. 45 2016 Pasal 11*: Humanis, tidak merusak barang ,ada surat tugas,ada saksi.
*KASATPOL PP yang baik bukan yang paling banyak membongkar.Tapi yang paling sedikit menimbulkan korban*.
IV.*TUNTUTAN KAMI*
1. Kepada Walikota Bandung : Terbitkan *SK Penetapan Lokasi Relokasi PKL Sudirman – Rajawali – Andir dll* dalam 14 hari kerja
2. *Kepada Kasatpol PP Kota Bandung*: Bentuk *TIM*
*SATGAS 3K PENATAAN PKL*”.Laporan progress wajib dibuka ke publik tiap 2 Minggu.
3.*Kepada DPRD Kota Bandung Komisi B*: LakukanRDP + *SIDAK* ke lokasi relokasi mPastikam anggaran tersedia.
V.*PENUTUP*
*Pak Kasatpol PP, Anda bukan hanya penegak Perda. Anda adalah wajah negara di lapangan*”
*Tegakan hukum, tapi Jagan patahkan harapan*.
*Bandung Rapi, Rakyat Sejahtera.Itu baru Pemerintahan yang Hebat*”.
*Bandung,19 Agustus 2026*
*R.Wempy Syamkarya, S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar