

ANALISASIBERNEWS.COM I SERANG |— Seorang warga Desa Sindangsari menjadi korban kecelakaan di Jalan Nasional yang berada di wilayah Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Sabtu malam, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.51 WIB.

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah korban kehilangan keseimbangan saat melintasi badan jalan yang diduga dipenuhi debu, lumpur, dan material pasir sisa aktivitas pengangkutan galian pasir.
Kondisi jalan yang minim penerangan pada malam hari disebut turut memperbesar risiko kecelakaan. Material pasir yang diduga tercecer dari kendaraan angkutan membuat permukaan jalan menjadi licin dan berdebu.
«“Jalan penuh debu sampai ngebul kena mata. Pas ngerem langsung hilang keseimbangan dan jatuh,” ujar saksi di lokasi.»

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian lutut hingga mengeluarkan darah. Sepeda motor Honda Vario milik korban juga mengalami kerusakan, di antaranya bodi lecet, spakbor belakang pecah, serta sejumlah bagian lainnya mengalami baret.
Orang tua korban mengaku kecewa dan meminta kondisi jalan segera ditangani.
«“Masa jalan nasional dibiarkan kotor penuh pasir begitu. Gelap juga. Anak saya sampai jatuh dan motornya rusak. Tolong segera ditindak,” ujarnya.»
Persoalan Keselamatan Jalan
Warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah kebersihan jalan, tetapi menyangkut keselamatan dan hak pengguna jalan.
Apabila benar terdapat material pasir atau lumpur yang tercecer akibat aktivitas kendaraan angkutan, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut semestinya memastikan material tidak membahayakan pengguna jalan serta segera melakukan pembersihan apabila terjadi ceceran di badan jalan.
Warga juga meminta Pemerintah Provinsi Banten, instansi teknis terkait, pengelola jalan, serta pihak perusahaan atau pelaku usaha yang menggunakan jalur tersebut melakukan evaluasi dan mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Potensi Pelanggaran Ketentuan Lalu Lintas
Secara normatif, persoalan keselamatan jalan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 24 UU LLAJ pada prinsipnya mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan memasang tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Selain itu, Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Ketentuan tersebut menjadi relevan apabila hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan bahwa material pasir, lumpur, atau aktivitas tertentu memang mengganggu fungsi dan keselamatan penggunaan jalan.
Dalam konteks pengangkutan material, aspek keselamatan kendaraan juga perlu diperhatikan. Pasal 137 UU LLAJ mengatur ketentuan mengenai angkutan barang dengan kendaraan bermotor, sementara ketentuan teknis mengenai tata cara pemuatan dan keselamatan angkutan barang harus dipenuhi agar muatan tidak membahayakan pengguna jalan.
Jika Terbukti Ada Kelalaian
Apabila kemudian ditemukan adanya kelalaian pihak tertentu yang menyebabkan material berbahaya tercecer di jalan dan menimbulkan kecelakaan, persoalannya dapat masuk pada aspek tanggung jawab hukum, dengan tetap mempertimbangkan hasil penyelidikan, bukti lapangan, hubungan sebab-akibat, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
Karena itu, aparat dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk mengecek sumber material, kendaraan pengangkut yang melintas, kondisi badan jalan, penerangan, serta kemungkinan adanya rekaman CCTV atau keterangan saksi.
Jangan Menunggu Korban Berikutnya
Warga berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi korban berikutnya untuk melakukan tindakan.
Jika memang terdapat persoalan ceceran pasir atau lumpur dari aktivitas pengangkutan, material tersebut perlu segera dibersihkan. Sementara persoalan penerangan jalan juga perlu mendapat perhatian karena jarak pandang pengguna jalan pada malam hari sangat menentukan keselamatan.
Jalan nasional merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat luas. Karena itu, aspek keselamatan tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang bertanggung jawab, tetapi harus segera diwujudkan melalui tindakan nyata.
AnalisaSiberNews mendorong pihak terkait memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret atas kondisi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait maupun pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan material tersebut.
(Red/Tims)
Mas turo


Tidak ada komentar