

KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com – Jum’at,14/8/2026 – Menyambut peringatan Hari Pramuka ke-65 yang jatuh pada 14 Agustus 2026, H. Saeful Bachri, S.H., M.A.P menyampaikan pesan dan harapan yang mendalam bagi kemajuan Gerakan Pramuka dan masa depan bangsa. Selain dikenal sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat serta Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, tokoh yang akrab disapa Kak Eful ini juga menjabat sebagai Ketua Harian Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung periode 2022–2027.
Dalam pesannya, Kak Eful mengangkat tema “Pramuka Hebat, Indonesia Kuat, Menuju Generasi Emas 2045”. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan anggota Pramuka untuk menjadikan momen peringatan ini sebagai semangat baru untuk terus berkarya, mengabdi, serta menanamkan nilai-nilai luhur kepramukaan, yaitu disiplin, kemandirian, gotong royong, dan cinta tanah air.
“Semoga Gerakan Pramuka semakin maju, solid, dan mampu melahirkan generasi muda yang tangguh, berkarakter, kreatif, serta siap menjadi pemimpin masa depan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Kak Eful.
Sebagai tokoh yang telah lama mengabdi di dunia kepramukaan—mulai dari Sekretaris Kwarcab Kabupaten Bandung, Sekretaris Kwartir Daerah Jawa Barat (2010–2020), hingga kini memimpin harian Kwarcab Kabupaten Bandung—ia menegaskan bahwa pendidikan karakter sejak dini adalah fondasi utama untuk mencetak generasi yang mampu menjawab tantangan zaman.

Menurutnya, Pramuka bukan sekadar kegiatan di alam terbuka, melainkan wadah pembentukan mental dan kepribadian bangsa. Dengan semangat Pramuka yang kuat, cita-cita mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045 bukanlah sekadar impian, melainkan tujuan yang dapat diraih melalui kerja keras, kesatuan, dan pembinaan generasi muda yang berkelanjutan.

Di akhir pesannya, H. Saeful Bachri mengajak seluruh jajaran dan anggota Pramuka di Kabupaten Bandung untuk terus menjaga persatuan dan berperan aktif dalam pembangunan daerah. “Salam Pramuka! Maju terus Gerakan Pramuka, demi Indonesia yang lebih kuat dan bermartabat,” tutupnya.
Jurnalis: Ajunaedi.

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar