

ANALISASIBERNEWS.COM I SEPAUK – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk mengambil langkah tegas sekaligus humanis untuk menekan polusi suara akibat knalpot bising yang meresahkan masyarakat. Kapolsek Sepauk, Iptu Abdul Hadi, S.H., M.H., turun langsung memimpin aksi edukatif larangan penggunaan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis) di SMAN 1 Sepauk, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan preventif yang berlangsung di halaman sekolah ini menyasar para pelajar sebagai generasi muda pengguna jalan. Tidak sekadar memberi imbauan, Kapolsek Sepauk didampingi personelnya juga melakukan penyisiran dan pemeriksaan langsung ke area parkir sepeda motor siswa.
Dalam giat tersebut, Kapolsek tampak berinteraksi erat dan memberikan arahan kepada sejumlah siswa berseragam Pramuka dan batik yang berada di area parkir. Pihak kepolisian menekankan bahwa penertiban ini bukan sekadar masalah etika berkendara, melainkan penegakan hukum demi ketertiban umum.
Sanksi Hukum Knalpot Brong :

Kapolsek Sepauk mengingatkan para siswa bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum positif di Indonesia. Larangan ini secara rigid diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan—termasuk penggunaan knalpot standar—dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Kami menyayangi kalian, adik-adik siswa. Masa depan kalian masih panjang. Gunakan kendaraan dengan bijak, jangan modifikasi knalpot yang justru merugikan diri sendiri dengan sanksi tilang atau bahkan denda, serta mengganggu kenyamanan warga lainnya,” ujar Iptu Abdul Hadi di hadapan para siswa.
Dukungan Pihak Sekolah dan Komitmen Bersama :
Aksi jemput bola dari Polsek Sepauk ini mendapat apresiasi dan sambutan positif dari pihak manajemen serta guru SMAN 1 Sepauk. Kehadiran aparat kepolisian dinilai efektif meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas sejak dini, sekaligus menjaga kondusifitas lingkungan belajar dari gangguan polusi suara.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Agenda sosialisasi ditutup dengan deklarasi kesadaran dan komitmen bersama dari para siswa SMAN 1 Sepauk untuk mendukung penuh gerakan wilayah bebas knalpot brong di Kecamatan Sepauk. ( Wid )


Tidak ada komentar