SERANG, BANTEN | AnalisasiberNews.com – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H., memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Serang pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Sidak dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, di antaranya kawasan Legok, Pakupatan, Ramayana, hingga Pasar Rau. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha, kepatuhan terhadap ketentuan daerah, serta memastikan tempat usaha yang sebelumnya telah dikenakan sanksi penyegelan tidak kembali beroperasi.
Ditemukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Dalam pelaksanaan sidak, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai cukup serius. Salah satunya adalah adanya tempat hiburan malam yang diduga kembali beroperasi meskipun sebelumnya telah resmi disegel oleh Pemerintah Kota Serang.
Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap puluhan perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (lady companion/LC). Di lokasi yang sama, tim gabungan turut mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek serta beberapa kantong plastik yang diduga berisi minuman beralkohol racikan (oplosan) sebagai barang bukti untuk proses pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kota Serang karena dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah maupun ketentuan hukum lainnya apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Ketua DPRD: Penyegelan Harus Dipatuhi
Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H., menegaskan bahwa apabila benar terdapat pengelola yang kembali membuka usaha setelah dilakukan penyegelan oleh pemerintah, maka tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Tindakan nekat beroperasi kembali padahal sudah jelas disegel merupakan pelanggaran serius terhadap aturan daerah dan tidak bisa ditoleransi. Kami mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar menghormati proses perizinan serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Kota Serang,” tegas Muji Rohman.
Menurutnya, penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu agar memberikan kepastian hukum, menciptakan ketertiban umum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Penegakan Perda Dinilai Penting untuk Menjaga Ketertiban
Keberadaan tempat hiburan malam pada dasarnya diperbolehkan sepanjang memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila terdapat pelanggaran terhadap Perda maupun ketentuan administratif lainnya, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai mekanisme hukum.
Pemerintah Kota Serang bersama Satpol PP diharapkan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Analisasibernews.com Apresiasi Langkah Penertiban
Koordinator Liputan Nasional Provinsi Banten Media Analisasibernews.com menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Ketua DPRD Kota Serang bersama Satpol PP dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berkesinambungan demi menjaga wibawa pemerintah serta menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan membuka kembali tempat usaha yang telah disegel atau dugaan pelanggaran lainnya, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsistensi aparat dalam menindak setiap pelanggaran akan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Tokoh Masyarakat Berikan Dukungan
Sejumlah tokoh masyarakat Kota Serang turut memberikan dukungan terhadap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah bersama Satpol PP.
Mereka berharap pengawasan terhadap tempat hiburan malam dilakukan secara berkelanjutan, transparan, serta tidak tebang pilih. Menurut mereka, penegakan aturan yang adil akan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Tokoh masyarakat juga mengajak seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta menghormati setiap kebijakan pemerintah daerah demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
DPRD Dorong Penindakan Sesuai Proses Hukum
Atas temuan dalam sidak tersebut, DPRD Kota Serang meminta Satpol PP bersama aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah lanjutan yang didorong meliputi pendalaman terhadap dugaan pelanggaran, pengamanan barang bukti, penerapan sanksi administratif apabila memenuhi syarat, hingga proses hukum apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana.
DPRD Kota Serang berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan Kota Serang yang tertib, aman, kondusif, serta taat terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
(Red/Tim)

