ANALISASIBERNEWS.COM I SERANG, BANTEN – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H., memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Sidak tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.
Operasi penertiban menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi perhatian, di antaranya kawasan Legok, Pakupatan, Ramayana, hingga Pasar Rau.
Sejumlah Pelanggaran Ditemukan
Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai serius, di antaranya:
THM yang tetap nekat beroperasi meskipun sebelumnya telah resmi disegel oleh Pemerintah Kota Serang.
Puluhan perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (lady companion) didata oleh petugas.
Puluhan botol minuman keras berbagai merek serta beberapa kantong plastik berisi minuman beralkohol racikan (oplosan) turut diamankan sebagai barang bukti.
Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H., menegaskan bahwa tindakan pengelola yang kembali membuka tempat usaha yang telah disegel merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum.
“Tindakan nekat beroperasi kembali padahal sudah jelas disegel merupakan pelanggaran serius terhadap aturan daerah dan tidak bisa ditoleransi.
Kami mengingatkan seluruh pengelola THM agar menghormati perizinan serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Kota Serang,” tegas Muji Rohman.
Media Analisasibernews.com Apresiasi Langkah Tegas DPRD dan Satpol PP
Langkah tegas Ketua DPRD Kota Serang bersama Satpol PP mendapat apresiasi dari Media Analisasibernews.com kordinator liputan Nasional (Korlip)Provinsi Banten Media Analisasibernews.com menyatakan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga wibawa hukum dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Ketua DPRD Kota Serang bersama Satpol PP dalam menegakkan Perda. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan adanya unsur indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan perusakan segel resmi pemerintah, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang mengabaikan aturan, sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Tokoh Masyarakat Dukung Penegakan Aturan
Sejumlah tokoh masyarakat Kota Serang juga menyampaikan dukungan terhadap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.
Mereka berharap penegakan Perda dilakukan secara adil, konsisten, dan berkelanjutan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan yang beroperasi tanpa mematuhi ketentuan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bersinergi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta menciptakan iklim sosial yang kondusif di Kota Serang.
DPRD Minta Penindakan terus berlanjut
Atas temuan tersebut, DPRD Kota Serang mendorong Satpol PP bersama aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti hasil sidak sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah lanjutan yang didorong meliputi pendalaman terhadap dugaan pelanggaran, pengamanan barang bukti, penegakan sanksi administratif, serta proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
DPRD berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, konsisten sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan Kota Serang yang tertib, aman, dan taat terhadap peraturan yang berlaku Tutup nya mengakhiri.
(Red/Tims)

