

SINTANG| AnalisasiberNews.com – Ratusan warga Kabupaten Sintang memadati area Eks Bandara Susilo pada Sabtu (25/07/2026) pagi. Kehadiran massa yang kompak mengenakan kaos merah ini bertujuan untuk mengikuti Senam Indonesia Cinta Tanah Air (SICITA) yang digagas oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sintang.

Kegiatan olahraga massal ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Bulan Bung Karno yang berlangsung dari Juni hingga Agustus 2026. Acara dihadiri langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, serta Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak.
Sejak pukul 06.30 WIB, lapangan eks bandara sudah dipenuhi warga dari berbagai kecamatan. Peserta tampak antusias mengikuti setiap gerakan senam yang dikombinasikan dengan musik lagu-lagu nasional dan daerah.

Dalam sambutannya, Lasarus menegaskan bahwa Senam SICITA memiliki misi yang lebih besar dari sekadar menjaga kebugaran fisik.


“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat kebangsaan di tengah masyarakat. Melalui Senam SICITA, kita tidak hanya berolahraga, tetapi juga secara tidak langsung kembali mengenalkan sosok Proklamator kita, Bung Karno, dan membumikan nilai-nilai sejarah bangsa kepada generasi muda,” ujar Lasarus.
Di tempat yang sama, Yohanes Rumpak menyampaikan komitmen partainya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui program-program yang positif. DPC PDI Perjuangan Sintang secara konsisten akan menggelar kegiatan yang mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air, semangat gotong royong, dan nilai-nilai Pancasila.

Kemeriahan acara mencapai puncaknya saat panitia membagikan ratusan doorprize menarik. Mulai dari paket sembako, alat rumah tangga (kulkas, kompor gas, rice cooker), telepon genggam, hingga hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Mio.
Melalui kesuksesan acara ini, Lasarus berharap konsep serupa dapat terus digelar di wilayah lain secara lebih meriah demi menjaga api nasionalisme masyarakat Sintang. Rangkaian peringatan Bulan Bung Karno di Kabupaten Sintang dipastikan masih akan berlanjut hingga Agustus mendatang dengan berbagai agenda sosial, budaya, dan olahraga lainnya. ( Sani )

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar