TANGGAMUS|AnalisasiberNews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencuat di Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Dugaan tersebut menyeret nama seorang oknum Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial N.L., yang disinyalir telah menahan kartu KKS milik sejumlah KPM dan diduga melakukan pungutan sebesar Rp20 ribu kepada setiap penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber pada Kamis (16/7/2026) menyebutkan bahwa kartu KKS yang seharusnya berada dalam penguasaan masing-masing KPM justru diduga dikumpulkan dan disimpan oleh oknum Ketua Kelompok PKH.
Akibat kondisi tersebut, para KPM disebut tidak dapat secara bebas mengakses rekening bantuan sosial maupun menggunakan kartu KKS sesuai haknya.
Menurut keterangan sumber, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama sejak program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH disalurkan kepada masyarakat.
“Kartu KKS diambil dengan alasan saldo sudah masuk. Padahal, menurut kami kartu itu seharusnya tetap dipegang oleh pemiliknya, yaitu KPM. Selain itu, setiap pencairan juga diduga diminta uang Rp20 ribu per KPM,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber tersebut juga menduga bahwa penahanan kartu KKS berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dalam proses penyaluran bantuan sosial.
Selain dugaan penahanan kartu, muncul pula dugaan adanya pungutan kepada setiap KPM. Praktik tersebut, menurut sumber, diduga dilakukan secara berulang dalam setiap proses pencairan bantuan.
Sejumlah warga mengaku merasa keberatan karena selama menjadi penerima bantuan, mereka tidak pernah memegang sendiri kartu KKS miliknya.
Mereka berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Kelompok PKH Pekon Tampang Tua melalui pesan WhatsApp pada 16 Juli 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan awak media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila yang bersangkutan maupun pihak terkait ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan Penguasaan KKS
Secara umum, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kartu yang diterbitkan untuk digunakan langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kartu tersebut pada prinsipnya berada dalam penguasaan pemilik yang sah, kecuali terdapat kondisi tertentu yang diatur berdasarkan ketentuan resmi dari instansi berwenang.
Apabila benar terdapat pihak yang tanpa hak menguasai atau menahan kartu KKS milik KPM, terlebih apabila disertai dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan bantuan sosial, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Selain sanksi administratif dari instansi terkait, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial, penggelapan, pemerasan, maupun tindak pidana lainnya sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber serta upaya konfirmasi kepada pihak yang disebutkan. Penggunaan istilah “diduga”, “disinyalir”, “berpotensi”, dan “oknum” merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter : Tomi Kaperwil
Provinsi Lampung

