ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung, 17 Juli – Gagasan untuk memberlakukan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP bagi peserta didik jenjang SMA dan SMK Negeri di seluruh Jawa Barat kini tengah dibahas mendalam dalam kerangka penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pembahasan tersebut berlangsung pada rapat kerja Panitia Khusus Ranperda Pendidikan di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat hari ini.
Usulan ini muncul sebagai salah satu jalan keluar yang dikaji untuk menambal kekurangan anggaran operasional yang selama ini dirasakan oleh satuan pendidikan negeri. Pemerintah Provinsi bersama jajaran anggota DPRD sedang menelaah peluang pengaktifan kembali pungutan ini, dengan pola yang dirancang agar tidak membebani seluruh lapisan masyarakat.
Dalam skema yang sedang digodok, kewajiban membayar SPP nantinya hanya akan ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan tingkat kemampuan ekonomi golongan desil 6 hingga desil 10. Sebaliknya, peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun yang berada dalam golongan rentan miskin—sesuai kategori desil 1 sampai desil 5—tetap berhak menikmati layanan pendidikan secara cuma-cuma.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan sejauh mana status usulan tersebut saat ini. “Hal ini masih sepenuhnya berada di tahap pembahasan, belum ada keputusan yang bersifat mengikat dan resmi. Kita akan menunggu arahan serta kesepakatan yang terbangun dari seluruh proses diskusi ini,” ujarnya usai menghadiri rapat.
Menurut Purwanto, usulan ini lahir menyikapi kenyataan bahwa sekolah-sekolah sangat membutuhkan dukungan dana yang lebih besar agar kualitas pelayanan pendidikan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menjelaskan bahwa pembahasan ini berangkat dari kesenjangan nyata antara kebutuhan riil di lapangan dengan kemampuan anggaran yang tersedia saat ini. Berdasarkan perhitungan yang ada, biaya ideal penyelenggaraan pendidikan untuk satu orang siswa SMA mencapai sekitar Rp4,5 juta setiap tahun. Sayangnya, kemampuan anggaran yang dialokasikan pemerintah saat ini baru sanggup memenuhi sekitar 40 persen dari kebutuhan tersebut.
Apabila nantinya kebijakan ini disepakati dan diterapkan, tambahan sumber dana tersebut diharapkan memperluas ruang gerak keuangan sekolah. Dana tambahan itu nantinya dapat dialihkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana belajar, meningkatkan kualifikasi serta kompetensi tenaga pendidik, hingga mendukung pengembangan bakat dan potensi yang dimiliki para siswa.
“Dengan adanya sumber pendanaan tambahan ini, kita memiliki peluang nyata untuk memajukan mutu pembelajaran serta kesejahteraan pendidik. Segala perbaikan yang kita cita-citakan tentu memerlukan dukungan anggaran yang layak,” ujar Yomanius.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai usulan tersebut masih akan berlanjut. Belum ada keputusan final terkait berapa besaran biaya yang akan diterapkan maupun tata cara pelaksanaannya secara rinci. Rencana ini diprediksi akan menjadi perhatian utama masyarakat luas, mengingat selama ini Jawa Barat dikenal menerapkan jaminan pendidikan gratis untuk jenjang SMA/SMK Negeri yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah maupun Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah. Segala perkembangan selanjutnya akan diinformasikan setelah adanya kesepakatan resmi dari kedua belah pihak.
—Ajunaedi—


