PEKALONGAN|AnalisasiberNews.com- Kondisi Sungai Pringrejo di Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Sungai yang melintasi kawasan padat penduduk tersebut dilaporkan kerap mengeluarkan bau menyengat yang dikeluhkan warga sekitar.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Anti Bandit Media Analisasiber News Kaperwil Jawa Tengah bersama Biro Kota Pekalongan pada Senin (8/6/2026), ditemukan indikasi adanya pencemaran pada aliran sungai tersebut. Dugaan sementara, pencemaran berasal dari limbah industri batik yang berada di sekitar kawasan sungai.
Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui di lokasi, bau tidak sedap sering muncul terutama pada waktu-waktu tertentu dan diduga berkaitan dengan aktivitas pembuangan limbah ke aliran sungai.
“Kami sering mencium bau menyengat dari arah sungai. Baunya sangat mengganggu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tim investigasi lapangan menemukan perubahan kondisi air sungai yang diduga mengindikasikan adanya pencemaran. Namun demikian, untuk memastikan sumber dan jenis pencemaran tersebut diperlukan pemeriksaan laboratorium serta investigasi resmi dari instansi berwenang.
Pencemaran lingkungan tidak hanya terjadi akibat pembuangan sampah sembarangan. Limbah cair industri, termasuk limbah dari proses produksi batik, juga berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak diolah sesuai standar dan langsung dibuang ke badan air.
Atas temuan tersebut, Tim Satgassus Anti Bandit Media Analisasiber News mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel air, serta audit terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar Sungai Pringrejo.
Dasar Hukum Dugaan Pencemaran Lingkungan
Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 69 ayat (1) huruf a, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Pasal 98 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 99 ayat (1), setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Undang-undang ini melarang setiap pihak melakukan aktivitas yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya air sehingga mengganggu fungsi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mengelola air limbah sesuai baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan serta mewajibkan pengendalian pencemaran air.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melakukan pencemaran juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin operasional.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara transparan agar penyebab bau menyengat dan dugaan pencemaran Sungai Pringrejo dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan: Tim Satgassus Anti Bandit
Berikut naskah berita yang telah disusun lebih tajam, profesional, menggunakan frasa “diduga” dan “dugaan” untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi warga, dan temuan awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Penyebutan adanya dugaan pencemaran dan dugaan sumber limbah belum merupakan kesimpulan hukum maupun putusan resmi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) dan (3), media memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan yang proporsional. Apabila terdapat data baru atau hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait, redaksi akan melakukan pembaruan berita sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada komentar