Deli Serdang | Analisasibernews.com –Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, terus mendorong penguatan legalitas usaha peternakan serta penataan sektor peternakan rakyat melalui percepatan perizinan, sosialisasi berkelanjutan, dan perluasan akses pasar.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat menerima paparan dan masukan dari Asosiasi Peternak Unggas (Aspegas) terkait perkembangan perizinan usaha peternakan di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Pantai Labu. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (8/6/2026).
Dalam paparannya, perwakilan Aspegas, Hasan Tiro, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 38 berkas perizinan yang telah selesai diproses dan diserahkan kepada anggota. Sementara itu, sejumlah berkas lainnya masih dalam tahap penyelesaian di perangkat daerah terkait. Selain itu, masih terdapat peternak baru yang mengajukan perizinan setelah pertemuan sebelumnya.
Aspegas juga melaporkan bahwa di wilayah Pantai Labu terdapat sekitar 100 peternak ayam petelur. Namun, belum seluruhnya tergabung dalam asosiasi. Untuk memudahkan identifikasi status usaha peternakan, Aspegas telah melakukan pemetaan melalui pemasangan stiker yang membedakan peternakan berizin, dalam proses perizinan, dan yang belum memiliki izin.
Selain persoalan perizinan, para peternak juga menghadapi sejumlah tantangan, terutama tingginya harga jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak serta fluktuasi harga yang dipengaruhi kondisi pasar global.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Deli Serdang menegaskan pentingnya percepatan dan ketertiban administrasi dalam proses perizinan agar tidak terjadi hambatan maupun miskomunikasi di lapangan.
“Berkas yang sudah lengkap agar langsung disampaikan ke dinas terkait supaya prosesnya lebih cepat dan tidak terjadi kesalahan administrasi,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya penguatan sosialisasi hingga ke tingkat lapangan dengan pendekatan yang humanis agar seluruh peternak memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang diterima, dari sekitar 70 peternak ayam petelur di Kecamatan Pantai Labu, baru 33 peternak yang telah mengantongi izin usaha.
“Yang belum berizin harus kita dorong untuk segera melengkapi persyaratan sesuai SOP. Sementara yang sudah berizin perlu kita pastikan mendapatkan kepastian usaha dan akses pasar,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peternak yang telah memiliki legalitas usaha, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga memfasilitasi business matching antara peternak dan pasar guna menciptakan kepastian pemasaran hasil produksi.
“Penguatan sektor peternakan tidak hanya fokus pada aspek perizinan, tetapi juga pada kepastian usaha, keterhubungan dengan pasar, serta peningkatan kesejahteraan peternak secara berkelanjutan,” pungkas Bupati.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Deli Serdang berharap sektor peternakan rakyat dapat berkembang lebih tertata, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Paulus Limbong
Wakaperwil Sumatera Utara
Tidak ada komentar