x
Hotline News

SMPN 8 Kota Serang Diduga Langgar Surat Edaran Larangan Study Tour, Disdik Diminta Lakukan Evaluasi

waktu baca 4 menit
Rabu, 3 Jun 2026 22:07 93 siberadmin

AnalisasiberNews.com

SERANG,  – SMP Negeri 8 Kota Serang diduga tetap melaksanakan kegiatan study tour ke wilayah Bandung, Jawa Barat, meskipun telah terdapat surat edaran yang melarang kegiatan tersebut bagi satuan pendidikan di lingkungan Kota Serang.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Analisasibernews.com pada Jumat (30/05/2026), salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Menurut keterangan siswa tersebut, keberangkatan dilakukan pada malam hari, tepatnya tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Iya benar, berangkat tanggal 13 Mei 2026 sekitar jam 11 malam. Biayanya Rp350 ribu per siswa. Peserta yang ikut sekitar 100 siswa menggunakan tiga unit bus dan satu kendaraan travel. Tujuan kegiatan di antaranya Braga, Jalan Asia Afrika, dan Pangalengan, Bandung,” ujarnya.

Informasi tersebut menjadi perhatian publik karena Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah menerbitkan larangan pelaksanaan study tour bagi peserta didik dari tingkat TK, SD hingga SMP.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421.3/04352-Pemb.SMP/ tentang pelarangan kegiatan pembelajaran di luar kelas (outing class) yang berpotensi membebani orang tua/wali murid.

Tim Analisasibernews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 8 Kota Serang, Rosidi, melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ahmad Sufi, S.Pd., selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat respons atau jawaban resmi terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, H. Ahmad Nuri, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat.

“Iya Pak, coba dicek apakah itu kebijakan pihak sekolah atau inisiatif di luar sekolah,” ujarnya.

Tim Analisasibernews.com terus melakukan pendalaman informasi guna mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak sekolah dalam kegiatan tersebut, termasuk menelusuri adanya dugaan pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan study tour tersebut.

Dasar Larangan

Larangan pelaksanaan study tour dan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua murid telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 100/05-Pemt/SE/III/2025 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan beberapa poin penting, antara lain:

  1. Tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan.
  2. Tidak melaksanakan kegiatan seremonial perpisahan, pelepasan, maupun wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang dapat membebani orang tua/wali murid.
  3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang wajib melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaannya kepada Wali Kota Serang melalui Sekretaris Daerah.

Apabila informasi yang diperoleh tim media terbukti benar, maka kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kota Serang yang telah diberlakukan untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 8 Kota Serang belum memberikan penjelasan resmi mengenai tujuan, dasar pelaksanaan, mekanisme pembiayaan, maupun status kegiatan study tour tersebut.

Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
  • Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 100/05-Pemt/SE/III/2025.
  • Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor 421.3/04352-Pemb.SMP tentang larangan kegiatan study tour/outing class.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Seluruh informasi yang dimuat masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak SMPN 8 Kota Serang maupun instansi terkait.

Redaksi Analisasibernews.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Hak Jawab).
  • Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Hak Koreksi).
  • Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data pembanding, dipersilakan menyampaikan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Masturo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x