x
Hotline News

GAIB 212 Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Kecamatan Labuan, Sampaikan Sejumlah Tuntutan kepada Pemerintah

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mei 2026 10:44 137 siberadmin

Pandeglang, analisasibernews.com/ – Organisasi masyarakat GAIB 212 melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (7/5/2026). Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan mendapat perhatian masyarakat sekitar.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada pihak pemerintah kecamatan maupun instansi terkait. Para peserta aksi terlihat membawa spanduk, poster, serta melakukan orasi secara bergantian di depan kantor kecamatan.

Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Massa aksi juga meminta agar pihak terkait lebih transparan serta responsif terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan berharap pemerintah dapat mendengar serta menindaklanjuti tuntutan masyarakat,” ujar salah satu orator aksi.

Selama kegiatan berlangsung, aparat keamanan dari kepolisian dan unsur terkait tampak berjaga guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengamanan humanis.

Pihak Kecamatan Labuan dikabarkan menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi dan mendengarkan penyampaian aspirasi secara langsung. Hingga aksi selesai, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali.

Aksi unjuk rasa merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun demikian, seluruh pihak diharapkan tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Media analisasibernews.com/ mengedepankan prinsip keberimbangan informasi dan tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal di lapangan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta membuka hak klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

( Iwan Kabiro Kab.Pandeglang )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x