

RILIS ANALISIS HUKUM EKSKLUSIF & AKADEMIS
Nomor: 09/06/2026

Bandung, 4 Juni 2026
Dalam negara hukum, proses penyidikan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan. Demikian pula, penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak otomatis berarti seseorang dinyatakan tidak bersalah.
1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Status tersangka tidak identik dengan status terbukti bersalah.
2. Asas Legalitas
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan apabila penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, penghentian penyidikan (SP3) dilakukan apabila syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP terpenuhi. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penerbitan SP3 merupakan dua fase hukum yang berbeda dan dapat terjadi secara sah dalam proses penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan SP3 terhadap perkara yang sebelumnya menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Alasan yang disampaikan adalah tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:
a. Tidak terdapat cukup bukti;
b. Peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana; atau
c. Penyidikan dihentikan demi hukum.
Dalam konteks perkara ini, alasan “tidak terdapat bukti yang memberatkan” termasuk dalam kategori tidak cukup bukti.
Artinya, unsur-unsur tindak pidana korupsi, seperti:
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dapat dibuktikan secara memadai dalam tahap penyidikan.
SP3 bukanlah vonis bebas.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum), maka penyidikan dapat dibuka kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status hukum Erwin kembali seperti warga negara pada umumnya yang tidak sedang berstatus tersangka.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara.
Logika hukumnya adalah:
Status Tersangka → Penonaktifan Sementara
Ketika status tersangka gugur akibat diterbitkannya SP3, maka dasar hukum penonaktifan juga hilang.
Secara yuridis formal, Wakil Wali Kota Bandung Erwin berpotensi untuk kembali aktif menjalankan tugas dan kewenangannya.
Dalam teori hukum dikenal prinsip restitutio in integrum, yaitu mengembalikan seseorang pada keadaan hukum semula sebelum terjadi tindakan yang merugikan haknya.
Karena itu, pemerintah yang berwenang dapat memproses pemulihan status jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan ini berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Penyidik memiliki kewenangan profesional untuk menilai alat bukti.
Apabila dalam perkembangan penyidikan ternyata bukti tidak lagi memenuhi syarat pembuktian, maka penerbitan SP3 merupakan bagian dari mekanisme koreksi hukum yang sah.
KUHAP memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi apabila terdapat tindakan yang tidak sah dalam proses hukum.
Namun demikian, keberhasilan gugatan tersebut memerlukan pembuktian yang kuat mengenai adanya kesalahan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
Aparat penegak hukum tetap dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian profesional, atau penyimpangan prosedur.
Mekanisme praperadilan juga merupakan instrumen pengawasan terhadap tindakan penyidik.
Namun apabila status tersangka telah dicabut melalui SP3, maka objek sengketa praperadilan pada umumnya menjadi tidak relevan.
SP3 dapat dipandang sebagai “katup pengaman” dalam sistem hukum pidana.
Lebih baik penyidikan dihentikan karena bukti tidak memadai daripada perkara dipaksakan ke pengadilan dan akhirnya tidak terbukti.
Prinsip ini sejalan dengan asas in dubio pro reo, yaitu apabila terdapat keraguan yang tidak dapat dihilangkan melalui pembuktian, maka penafsiran harus menguntungkan pihak yang diperiksa.
Penerbitan SP3 oleh Kejaksaan Negeri Bandung merupakan tindakan hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
SP3 bukanlah kegagalan penegakan hukum, melainkan bagian dari mekanisme hukum itu sendiri.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Dengan berakhirnya status tersangka, maka dasar hukum penonaktifan sementara tidak lagi ada.
Proses pemulihan status jabatan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Untuk menjaga kepercayaan publik, disarankan:
a. Menyampaikan penjelasan resmi yang transparan mengenai alasan penghentian penyidikan;
b. Melakukan evaluasi internal terhadap proses penanganan perkara guna meningkatkan kualitas penyidikan di masa mendatang.
Masyarakat perlu menghormati proses hukum dan menghindari stigma yang berlebihan.
Tersangka bukan berarti koruptor, dan SP3 bukan berarti kebal hukum.
Pengawasan publik tetap penting dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.
Hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan logika yuridis, bukan semata-mata opini atau emosi.
Penetapan tersangka menunjukkan adanya dugaan yang dianggap cukup untuk diselidiki. Sebaliknya, SP3 menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara memadai dalam tahap penyidikan.
Keduanya merupakan produk hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana.
Yang harus dijaga adalah agar tidak terjadi kriminalisasi politik maupun perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya sama-sama berpotensi merusak demokrasi dan supremasi hukum.
Keputusan telah diambil oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Selanjutnya, proses administrasi pemerintahan dan pengawasan publik harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Merdeka untuk Kepastian Hukum.
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Referensi:


Tidak ada komentar