analisasibernews.com/ I Kabupaten Bandung – Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Rancalongon, Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan Aliansi Ormas Kecamatan Solokanjeruk. Sorotan tersebut muncul setelah tim melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek yang sedang berlangsung.
Berdasarkan hasil pemantauan, Aliansi Ormas Kecamatan Solokanjeruk menduga terdapat penggunaan kembali sejumlah material lama, seperti besi dan kawat jaring, dalam pekerjaan rehabilitasi. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi mereka untuk mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Perwakilan Aliansi Ormas Kecamatan Solokanjeruk, Arif, mengatakan pihaknya berharap pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat pembangunan tersebut menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi sarana pendidikan.
> “Menurut hasil pemantauan kami, masih ada material lama yang dipasang kembali. Karena itu kami mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan,” ujar Arif, Selasa (7/7/2026).
Selain dugaan penggunaan material lama, Aliansi Ormas juga menyoroti aspek keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurut mereka, papan informasi proyek yang terpasang hanya memuat informasi umum, seperti nilai kontrak sebesar Rp111.079.118, sumber anggaran, nama pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Papan tersebut dinilai belum memberikan penjelasan mengenai rincian pekerjaan maupun volume pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran tersebut.
Aliansi Ormas berpendapat bahwa informasi mengenai jenis pekerjaan, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi dan pengawasan publik terhadap proyek yang dibiayai menggunakan uang negara.
Mereka juga meminta pelaksana proyek, CV. Sundiah Putra, memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material yang digunakan serta alasan apabila terdapat material lama yang masih dimanfaatkan dalam pekerjaan rehabilitasi. Selain itu, instansi teknis diminta melakukan pengawasan agar pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.
> “Karena ini menggunakan anggaran negara dan berkaitan dengan fasilitas pendidikan, kami berharap pelaksana proyek dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” kata Arif.
Perlu diketahui, rincian teknis pekerjaan, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), gambar kerja, dan spesifikasi teknis, pada umumnya tidak dicantumkan dalam papan informasi proyek, melainkan berada dalam dokumen kontrak yang dikuasai oleh pengguna anggaran dan penyedia jasa. Oleh karena itu, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Sundiah Putra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material lama maupun permintaan penjelasan mengenai rincian pekerjaan proyek rehabilitasi SDN Rancalongon.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab dari pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Written by: C. Somantri | Journalist
Edited by: Aziz Bandung | Editor

