x
Hotline News

Inspektorat Tanggamus Segera Periksa Pengelola PAUD Belulah Terkait Dugaan Mark-Up Dana BOP Tahun 2023–2025

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Jun 2026 01:28 8 siberadmin

AnalisasiberNews.com

TANGGAMUS, LAMPUNG – Inspektorat Kabupaten Tanggamus dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola PAUD Belulah, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Langkah tersebut dilakukan menyusul mencuatnya informasi yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian data peserta didik penerima dana BOP yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelaahan dan klarifikasi internal sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Pemanggilan itu harus melalui proses sesuai prosedur. Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan saya akan berkoordinasi dengan para Inspektur Pembantu (Irban),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/6/2026).

Menurut Gustam, apabila hasil penelaahan awal menemukan adanya indikasi yang perlu didalami, Inspektorat akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pihak terkait guna memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat tetap bekerja berdasarkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip objektivitas dalam setiap proses pemeriksaan.

“Informasi ini memang telah menjadi perhatian publik. Namun hingga saat ini belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran karena seluruh informasi masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan tersebut disinyalir terjadi melalui laporan data peserta didik yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan administrasi dan audit yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah.

Gustam menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dokumen akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Inspektorat dapat meningkatkan proses pemeriksaan melalui investigasi lapangan dan audit keuangan secara lebih mendalam.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara, maka akan dilakukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk audit investigatif,” tegasnya.

Selain dugaan penyimpangan dana BOP, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan atau pencantuman data pribadi yang tidak sesuai ketentuan. Terkait hal tersebut, sejumlah regulasi nasional mengatur perlindungan data pribadi secara ketat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, menggunakan, atau memalsukan data pribadi milik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya juga mengatur sanksi terhadap pihak yang tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, merusak, memindahkan, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang mengandung data pribadi milik orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PAUD Belulah yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak terkait.

(TOMI)


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber dan keterangan pejabat terkait. Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dana BOP masih dalam tahap klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman oleh instansi yang berwenang.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU Pers, pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma hukum, asas praduga tak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data pembanding atas pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi AnalisasiberNews.com.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x