
ANALISASIBERNEWS.COM

BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika, setelah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti pada Jumat malam.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kasus pertama berhasil diungkap sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MAN (24), warga Desa Lalang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat bruto 9,90 gram serta satu lembar kertas putih pembungkus sabu. Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, kasus kedua diungkap di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka disita satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu pipa kaca pirek dengan lekatan sabu, serta uang tunai Rp2.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Arifin Purba. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumut Analisasibernews.com
Penulis :Syahril Tarigan


Tidak ada komentar