
MEDAN, ANALISASIBERNEWS.COM SUMUT – Dalam kurun waktu 36 hari, terhitung sejak 24 April hingga 29 Mei 2026, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan sebanyak 145 tersangka. Dari jumlah tersebut, 37 pelaku terpaksa ditindak tegas dan terukur karena dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolrestabes Medan.
“Dalam 36 hari ini setidaknya terdapat 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap dengan total 145 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka diketahui melakukan aksi kriminal di 14 lokasi berbeda,” ujar Kapolrestabes.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N. Gultom, serta Kanit Pidum Iptu M. Havizullah.

Kapolrestabes menjelaskan, sejak dibentuk pada 6 Desember 2025, Tim Khusus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) telah memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan penindakan berbagai bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Selama 200 hari pelaksanaan tugas, Tim JCS berhasil menekan angka kejahatan jalanan hingga 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Artinya terdapat penurunan sebanyak 497 kasus dibandingkan tahun lalu. Dengan kata lain, Polrestabes Medan berhasil menggagalkan potensi terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan sepanjang tahun ini,” ungkapnya.
Selain pengungkapan kasus kejahatan jalanan, Kapolrestabes juga mengungkapkan adanya peningkatan penanganan kasus narkotika. Hingga saat ini, jumlah pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan sekitar 53 persen atau bertambah sebanyak 399 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes turut memaparkan keberhasilan Satreskrim Polrestabes Medan dalam mengamankan 136 unit kendaraan bermotor, yang terdiri dari 135 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
Kendaraan-kendaraan tersebut disita dari sebuah lokasi penyimpanan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tidak hanya itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil menggerebek delapan gudang penyimpanan kendaraan bermotor yang berada di wilayah Medan Tembung, Batang Kuis, dan Percut Sei Tuan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan kendaraan hasil tindak pidana.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pengungkapan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Medan dan sekitarnya.
Penulis : Syahril Tarigan


Tidak ada komentar