x
Hotline News

Analisis Pengamat Kebijakan Publik dan Politik terhadap Pemerintahan Wali Kota Bandung M. Farhan

waktu baca 4 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 18:49 36 siberadmin

BANDUNG KEHILANGAN KOMANDO:

DIAGNOSA KRISIS KEPEMIMPINAN FARHAN DAN ALUR HUKUM PENYELESAIAN AKUNTABILITASNYA

ANALISASIBERNEWS.COM

Bandung, 30 Mei 2026 – Kami selaku pengamat kebijakan publik dan politik menyampaikan hasil kajian terhadap kondisi tata kelola pemerintahan Kota Bandung pada periode kepemimpinan Wali Kota Bandung, M. Farhan.

Berdasarkan hasil pengamatan dan analisis lapangan, kami menemukan indikasi terjadinya “Vacuum of Local Command” atau kekosongan komando pemerintahan daerah yang berdampak pada melemahnya fungsi kepemimpinan eksekutif di tingkat kota. Dalam sejumlah persoalan strategis, fungsi yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung justru terlihat lebih dominan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur KDM.


I. TEMUAN LAPANGAN:

Tiga Ironi Bandung Tahun 2026

1. Ironi Komando: Kota Tanpa Pemimpin Teknis

Evidence:

  • Penanganan banjir mikro masih belum optimal.
  • Perbaikan jalan lingkungan berjalan lambat.
  • Penataan pedagang kaki lima (PKL) belum menunjukkan progres signifikan.
  • Revitalisasi trotoar di sejumlah wilayah minim realisasi.

Di sisi lain, publik lebih sering menyaksikan keterlibatan langsung Gubernur Jawa Barat dalam memberikan instruksi dan mengawal penyelesaian persoalan yang sejatinya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung.

Argumentasi Akademis:

Menurut teori administrasi publik yang dikemukakan oleh Osborne dan Gaebler, kepala daerah berfungsi sebagai “steering” (pengarah), bukan “rowing” (pelaksana teknis). Namun dalam praktik yang terlihat saat ini, fungsi steering dari Pemerintah Kota Bandung melemah, sementara peran tersebut diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


2. Ironi Anggaran: Rp8 Triliun Belum Berbuah Optimal

Evidence:

  • APBD Kota Bandung Tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp8,2 triliun.
  • Sebagian besar anggaran terserap untuk belanja pegawai dan kewajiban lainnya.
  • Ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dasar menjadi terbatas.
  • Sejumlah proyek yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Argumentasi Akademis:

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan manfaat bagi masyarakat.

Ketika kapasitas anggaran besar tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik, maka muncul indikasi inefisiensi struktural yang patut menjadi perhatian bersama.


3. Ironi Birokrasi: Fenomena “Wait and See”

Evidence:

  • Sejumlah perangkat daerah terlihat kurang responsif dalam mengambil keputusan strategis.
  • Koordinasi lintas OPD belum menghasilkan langkah-langkah teknis yang progresif.
  • Muncul persepsi bahwa sebagian birokrasi lebih menunggu arah kebijakan dari Pemerintah Provinsi dibandingkan dari Pemerintah Kota.

Argumentasi Akademis:

Fenomena tersebut dapat dikaji melalui teori Agency Problem dalam tata kelola pemerintahan.

Undang-Undang ASN menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus menjalankan tugas berdasarkan sistem pemerintahan yang sah dan efektif. Ketika rantai komando melemah, maka efektivitas birokrasi berpotensi mengalami penurunan.


II. ALUR AKUNTABILITAS HUKUM

Kajian ini tidak bertujuan menuduh adanya tindak pidana. Namun demikian, terdapat sejumlah jalur akuntabilitas yang dapat ditempuh apabila kondisi tersebut terus berlanjut.

1. Jalur Administratif

Dasar Hukum: UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78

Kepala daerah dapat dikenakan sanksi administratif apabila:

  • Tidak melaksanakan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Melanggar sumpah dan janji jabatan.

Indikator yang dapat menjadi perhatian:

  • Kegagalan penyelenggaraan urusan wajib daerah.
  • Persoalan jalan, drainase, dan pelayanan dasar yang tidak tertangani secara optimal.

2. Jalur Pengawasan DPRD

Dasar Hukum: UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 149

DPRD memiliki kewenangan:

  • Hak interpelasi.
  • Hak angket.
  • Hak menyatakan pendapat.

Instrumen tersebut dapat digunakan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan APBD dengan target pelayanan publik yang dijanjikan.


3. Jalur Partisipasi Masyarakat Sipil

Dasar Hukum:

  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Masyarakat memiliki hak untuk:

  • Meminta keterbukaan informasi publik.
  • Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI.
  • Menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila merasa dirugikan oleh layanan publik.

4. Jalur Politik dan Legitimasi Publik

Secara konstitusional tidak terdapat mekanisme recall terhadap kepala daerah yang dipilih rakyat.

Namun dalam perspektif politik dan sosiologi pemerintahan, pemimpin yang kehilangan legitimasi kinerja akan menghadapi penurunan tingkat kepercayaan publik yang berdampak pada masa depan politiknya.


III. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI AKADEMIS

Kesimpulan

  1. Terdapat indikasi melemahnya otoritas komando pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
  2. Keterlibatan aktif Pemerintah Provinsi dalam berbagai persoalan daerah menimbulkan persepsi bahwa terjadi substitusi kepemimpinan, bukan sekadar kolaborasi pemerintahan.
  3. Apabila kondisi ini berlanjut, maka fungsi otonomi daerah berpotensi kehilangan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Rekomendasi

  1. Pemerintah Kota Bandung perlu segera memperkuat fungsi kepemimpinan dan koordinasi internal birokrasi.
  2. Menyusun program percepatan berbasis kebutuhan masyarakat yang dapat dirasakan secara langsung.
  3. Menetapkan target kerja 200 hari yang terukur dan fokus pada penyelesaian persoalan infrastruktur dasar, penataan kawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penutup

“Sejarah tidak mencatat seorang wali kota karena pidatonya. Sejarah mencatat seorang wali kota karena hasil kerjanya. Ketika anggaran besar tidak berbanding lurus dengan perubahan yang dirasakan masyarakat, maka persoalannya bukan semata pada anggaran, melainkan pada efektivitas kepemimpinan dan keberanian mengambil keputusan.”

Demikian kajian ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan cinta kritis terhadap masa depan Kota Bandung.

Bandung, 30 Mei 2026

R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

Dewan Penasehat Media AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x