x
Hotline News

Diduga Tak Kantongi Izin Minerba, Aktivitas Galian C di Namo Can Can Diminta Segera Ditutup

waktu baca 3 menit
Jumat, 29 Mei 2026 18:15 69 siberadmin

ANALISASIBERNEWS.COM

DELI SERDANG – Aktivitas penambangan galian C yang beroperasi di Desa Namo Can Can, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga tidak mengantongi izin resmi pertambangan mineral dan batuan (Minerba). Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan dan melakukan penutupan terhadap aktivitas tersebut.

Pantauan awak media Analisasibernews.com di lokasi, Kamis (28/5/2026), terlihat alat berat jenis ekskavator tengah melakukan pengerukan material berupa tanah, pasir, dan batu. Material tersebut kemudian dimuat ke sejumlah truk dump truck bertonase besar yang diduga melebihi kapasitas muatan.

Aktivitas keluar masuk kendaraan berat tersebut disebut-sebut telah meresahkan masyarakat dan para pengguna jalan, khususnya di jalur Jalan Pertahanan Patumbak yang kerap dilintasi truk pengangkut material.

Selain berdampak pada lalu lintas, aktivitas penambangan tersebut juga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan di sekitar bantaran Sungai Sei Seruai. Lokasi galian itu disebut-sebut milik seorang warga Ajibaho berinisial JT.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir aktivitas penambangan itu akan berdampak serius terhadap kondisi lingkungan sekitar.

“Kami khawatir bantaran sungai rusak dan bisa menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sibiru-biru, Rahmat Tarigan, juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C tersebut. Ia menilai ada kejanggalan karena hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang seharusnya segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut.

Terpantau di lapangan, truk-truk pengangkut tanah timbun dari lokasi galian C diduga ilegal itu hilir mudik melintasi Jalan Besar Patumbak menuju Tol Amplas, kemudian keluar melalui pintu Tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di wilayah Sampali, Deli Serdang.

Ketua DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, turut melontarkan kritik keras terhadap dugaan pembiaran aktivitas penambangan tersebut. Ia menilai praktik galian C yang diduga ilegal itu berpotensi merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jalan yang dibangun menggunakan anggaran APBD dan APBN justru rusak akibat truk over tonase yang terus melintas. Sementara aktivitas tambang diduga tidak memberikan manfaat bagi daerah,” tegas Jurlis kepada wartawan.

Jurlis juga menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI agar dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut diatur dalam:

Dasar Hukum:

  • Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

    “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

  • Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas penambangan tersebut.

Penulis : P. Limbong
Wakaperwil Sumut


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, keterangan narasumber, serta informasi yang dihimpun wartawan. Seluruh isi pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, dipersilakan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x