x
Hotline News

Disinyalir Kakon Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa Diduga Mark Up Dana Desa Tahun Anggaran 2023

waktu baca 4 menit
Jumat, 29 Mei 2026 15:10 77 siberadmin

ANALISASIBERNEWS.COM

TANGGAMUS – AnalisasiberNews.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah warga setempat mengeluhkan kondisi pembangunan desa yang dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran yang telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sumber masyarakat, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga mengalami mark up anggaran maupun ketidaksesuaian realisasi di lapangan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi pembangunan di pekon tersebut.

“Coba sekali-kali datang ke Pekon Tampang Tua. Banyak pembangunan yang sudah rusak. Sejak kepala pekon yang sekarang menjabat, pembangunan dinilai hampir tidak terlihat,” ujar warga kepada awak media.

Warga lainnya juga menduga adanya penyalahgunaan Dana Desa sejak tahun 2023 yang disinyalir sarat mark up maupun kegiatan yang diduga fiktif.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, beberapa item anggaran yang menjadi sorotan di antaranya:

  • Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp90.000 dan Rp1.305.000.
  • Penyediaan Operasional BPD sebesar Rp5.000.000.
  • Penyediaan Sarana/Aset Tetap Perkantoran Pemerintahan sebesar Rp37.500.000.
  • Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar sebesar Rp30.000.000.
  • Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi sebesar Rp9.000.000.
  • Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes sebesar Rp105.000.000.
  • Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp8.000.000 dan Rp10.000.000.
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp24.300.000.
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa sebesar Rp28.000.000.

Selain itu, terdapat pula beberapa kegiatan lain yang dinilai perlu dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut, antara lain:

  • Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp42.000.000 dan Rp55.100.000.
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat desa sebesar Rp96.000.000.
  • Pemeliharaan Gedung/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp20.959.000.
  • Pemeliharaan Pemakaman/Situs Desa sebesar Rp9.850.000.
  • Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp107.575.000.
  • Pembangunan Prasarana Jalan Desa sebesar Rp124.605.000.
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa dengan beberapa item anggaran yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah.
  • Pembinaan LKMD/LPMD sebesar Rp9.000.000.
  • Pembinaan PKK sebesar Rp8.605.000 dan Rp18.000.000.
  • Penguatan Kapasitas Satlinmas Desa sebesar Rp10.800.000, Rp3.635.000, dan Rp7.500.000.
  • Peningkatan Kapasitas Kepala Desa sebesar Rp9.975.000.
  • Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp5.277.500.

Tidak hanya itu, sumber lain yang juga merupakan warga Pekon Tampang Tua mengaku bahwa para guru PAUD di wilayah tersebut diduga tidak pernah menerima bantuan seragam dari pemerintah pekon.

“Seragam yang kami pakai beli sendiri, bukan dari pekon. Gaji kami hanya sekitar Rp100 ribu per bulan. Jumlah guru PAUD ada empat orang, dan dalam setahun insentif hanya Rp4.800.000 untuk empat orang,” ungkap sumber tersebut.

Untuk menjaga keberimbangan informasi sebagaimana amanat Undang-Undang Pers, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Tampang Tua melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp di nomor 082184133XXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Bahkan nomor WhatsApp awak media diduga telah diblokir.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Dasar Hukum dan Regulasi

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
  • Peraturan Menteri Desa PDTT terkait pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi, data awal, serta keterangan narasumber yang diperoleh awak media di lapangan. Seluruh isi pemberitaan masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Media AnalisasiberNews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(TOMI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x