x
Hotline News

PASAR CIROYOM TERKUNCI : KETIKA SEWA KIOS JADI SENJATA, PEDAGANG KECIL JADI KORBAN

waktu baca 3 menit
Jumat, 29 Mei 2026 12:37 52 Aziz Redaksi Jabar

SIARAN PERS – KAJIAN KEBIJAKAN PUBLIK & HAK EKONOMI RAKYAT
No.07 /SP/B/2026
Warning Hukum& Tata Kelola untuk Pemkot Bandung dan Perumda Pasar Juara

ANALISASIBERNEWS.COM

Bandung,27 Mei 2026
1.Pasar bukan sekedar tembok dan kios.Pasar adalah denyut ekonomi rakyat kecil.Ketika Pemkot Bandung lewat Perumda Pasar Juara memilih jalur penyegelan dan penagihansewa kaku, maka yang terkunci adalah masa depan ratusan kepala keluarga di Ciroyom.
2.Fakta & Evidence
.Kebijakan Jangka Pendek :
Fokus Perumda masih pada kewajiban sewa+ penyegelan” tanpa jalan keluar struktural.
Ini pendekatan hukum perdata, bukan pendekatan pembagunan ekonomi.
2.Dampak Sistemik : Kios disegel = rantai pasok putus .Pedagang kecil kehilangan modal, pembeli kehilangan akses harga murah, PAD dari retribusi justru anjlok jangka panjang .
3.Akar Masalah Diabaikan : Ciroyom= pasar heritage + transit + kumuh struktural.
Masalahnya bukan ” pedagang bandel”, tapi: tata ruang semerawut,akses logistik buruk,dan revitalisasi yang gagal memihak pedangang eksisting.

3.Warning Hukum Yang Berlaku

Warning 1: UU No.11/2020
Cipta Kerja + PP21/2021
Negara wajib melindungi UMKM .Pasal 87 UU Ciptaker:
Pemerintah/ Pemda wajib memberdayakan, memfasilitasi,bukan mematikan .
Penyegelan massal tanpa restrukturisasi = bertentangan dengan semangat pemberdayaan.

Warning 2: UU No.39/1999
HAM Pasal 38
Setiap warga berhak bekerja dan penghidupan layak Menutup sumber penghidupan tanpa solusi alternatif= potensi pelanggaran HAM
ekonomi.

Warning 3 : PP No.54/2017 tentang BUMD Pasal 3
Perumda wajib mengutamakan pelayanan umum+ kemanfaatan umum.Jika orientasi Perumda hanya ” kejar target sewa” ,maka Perumda gagal fungsi sebagai BUMD .

Warning 4: Asas Proporsionalitas Hukum Administrasi
Penyegelan adalah ultimatum remedium. Wajib didahului : negosiasi,keringanan, skema cicil, relokasi sementara.Langsung segel = melanggar asas kepatutan , ke hati – harian dan proposionalitas.

4.Warning Aturan Main Transportasi

Ciroyom itu simpul transit angkot & angdes .Ada Perda Kota Bandung No.2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan:
1. Terminal /Pasar sebagai Simpul :
Fungsinya integrasi moda, bukan konflik lahan .Pemkot wajib jaga agar konflik sewa kios tidak mematikan fungsi transit.
2.Aksesibilitas Publik:
Kalau kios disegel massal , trotoar/ akses angkot jadi liar.Ini melanggar standar keselamatan & kelancaran lalu lintas.
3.Peran Perumda : Harus koordinasi dengan Dishub.Penataan kios harus sinkron dengan rencana Feeder system’ dan penataan PKL.Ngot sewa tanpa redesign sirkulasi = menciptakan kemacetan baru.

5. Argumentasi Akademis
Argumentasi 1: “*Pendekatan Pajak ” vs ” Pendekatan investasi”*
Perumda memperlakukan pedagang seperti wajib pajak.Seharusnya diperlakukan seperti investor kecil .Kasih kepastian ,kasih skema ,baru minta kontribusi.Teori Mark Moore : BUMD harus ciptakan nilai publik ,bukan sekedar pungut sewa.

*Argumen 2:” Paradoks Pendapatan*
Makin keras segel, makin banyak kios kosong .Kios kosong= PAD nol.Model Chicago = School of Urban Studies bilang : pasar informal yang ditata>pasar formal yang kosong .
Ciroyom butuh penataan, buka pembantaian ekonomi.

Argumen3: *Negara Harus Hadir ,Buka Menghakimi*
Konsep capabikity approach Amartya Sen : negara tugasnya memperluas kapabilitas warga .
Menyegel tanpa solusi = mengurangi kapabilitas pedagang untuk bertahan hidup.

6.Tuntutan Nampol ke Pemkot & Perumda
1. * Stop Dulu Penyegelan;*
Alihkan ke moratorium 60 hari + audit menyeluruh data pedagang+ tunggakan .
2.Skema Win – Win:
Keringanan sewa bertahap ,cicilan tunggakan ,subsidi silang kios strategis vs kios UMKM .
3.Tra
Transportasi: Libatkan Dishub+ ITB . Ciroyom harus jadi model ” pasar + transit oriented development , bukan ” pasar konflik “.
4.DPRD Komisi B& C : Panggil Walikota+ Dirut Perumda .
Gunakan hak pengawasan.jangan biarkan Perumda jadi ” rent collector” tanpa visi.

7.Penutup Elegan

Walikota Bandung punya 2 pilihan sejarah: Dikenang sebagai pemimpin yang menyelamatkan Ciroyom, atau dikenang sebagai pemimpin yang mengunci Ciroyom.Sejarah tidak mencatat berapa sewa yang berhasil ditagih.
Sejarah mencatat berapa pedangan yang berhasil diselamatkan.

*Pertanyaan pamungkas:
Mau sewa lunas tapi pasar mati, atau sewa bertahaptapi pasar hidup 20 tahun ke depan?*

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

Referensi: UU Ciptaker kerja, PP 21 /2021 PP 54/2017 ,UU HAM , Perda Bandung No. 2/2019 ,azas Umum Pemerintahan Baik.

R. WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.
Dewan pemasehat AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x