x
Hotline News

AMPMSU Gelar Aksi di Medan, Desak BPOM dan Aparat Tindak Produk Kecantikan Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Mei 2026 16:12 74 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

MEDAN — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Sumatera Utara (AMPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polrestabes Medan, DPRD Kota Medan, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Kamis (28/5/2026).

Dalam aksinya, massa menyuarakan penolakan terhadap dugaan maraknya peredaran produk kecantikan ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun sertifikat halal.

Koordinator lapangan aksi, Ahmad Akbar, mengatakan unjuk rasa tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dinilai merugikan konsumen serta negara.

“Berdasarkan hasil investigasi dan laporan pengaduan masyarakat yang dihimpun tim eksternal AMPMSU, kami menemukan adanya aktivitas komersial dari salah satu toko kosmetik besar di Sumatera Utara yang diduga menabrak berbagai regulasi hukum di Indonesia,” ujar Ahmad Akbar di sela aksi.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni kesehatan konsumen, kerugian negara, dan legalitas usaha.

Pada aspek kesehatan konsumen, AMPMSU menduga adanya penjualan produk kecantikan kewanitaan tanpa nomor izin edar dan jaminan keamanan dari BPOM.

“Hal ini berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya perempuan sebagai pengguna produk,” katanya.

Selain itu, AMPMSU juga menduga adanya praktik manipulasi atau penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian terhadap pendapatan daerah maupun negara.

Tak hanya itu, toko kosmetik yang dimaksud disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi izin usaha dan legalitas operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sementara itu, Koordinator Aksi AMPMSU, Welvindra Pratama Gultom, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada aparat berwenang dan siap mengawal kasus tersebut hingga diproses secara hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan bisnis. Ini adalah dugaan kejahatan multidimensi. Masyarakat dicekoki produk kosmetik yang tidak jelas kandungannya, sementara pelaku usaha diduga memperkaya diri tanpa membayar pajak dan beroperasi tanpa izin,” tegas Welvindra.

Ia menyatakan AMPMSU akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

AMPMSU juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan di Sumatera Utara, agar lebih selektif dalam membeli produk kecantikan serta tidak menggunakan produk yang tidak memiliki izin resmi.

Massa aksi mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah lebih besar apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada respons nyata dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait.

Penulis: L. Hasibuan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x