
PANDEGLANG – Fenomena anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Pandeglang. Meski diperbolehkan secara hukum, rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi menurunkan profesionalisme serta mengurangi peluang kerja bagi masyarakat desa.

Secara regulasi, ketentuan mengenai anggota BPD yang berstatus ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan kepegawaian lainnya. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa jabatan anggota BPD merupakan amanah hasil pemilihan masyarakat dan bukan termasuk jabatan pegawai negara. Walaupun tidak dilarang secara mutlak, terdapat sejumlah batasan yang wajib dipatuhi guna menghindari benturan kepentingan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Pandeglang, , menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas, baik sebagai ASN maupun anggota BPD.
“Seharusnya untuk menjaga integritas dan profesionalisme, ASN yang merangkap menjadi BPD harus memahami batasan serta aturan yang berlaku. Kita juga harus melihat persoalan ini dari dua sudut pandang yang berbeda, terlebih Kabupaten Pandeglang masih menghadapi tingginya angka pengangguran di usia produktif,” ujar Nuryahman, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, ASN yang menjadi anggota BPD memiliki sejumlah pembatasan, di antaranya tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua BPD, wajib mendapatkan izin dari atasan, tidak boleh bertugas di wilayah desa tempat dirinya menjabat, serta tidak berhak menerima penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), melainkan hanya tunjangan operasional.
Menurutnya, meskipun secara aturan diperbolehkan, aspek keadilan sosial juga perlu menjadi perhatian bersama. Jabatan di BPD, kata dia, seharusnya dapat menjadi ruang pengabdian sekaligus kesempatan bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap.
“Keseimbangan itu penting. Di satu sisi memang dibutuhkan pemahaman regulasi, namun di sisi lain kesempatan berkarya dan memperoleh penghasilan dari desa juga perlu dibuka bagi warga asli yang masih membutuhkan pekerjaan. Yang paling penting, siapapun yang menjabat harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mencampuradukkan kewenangan kedinasan dengan urusan desa,” tegasnya.
Selain itu, Nuryahman juga menyoroti kesadaran ASN terkait sumber anggaran yang diterima, baik sebagai pegawai negara maupun dari jabatan di BPD.
“Saya mengingatkan bahwa ASN yang merangkap sebagai BPD merupakan golongan intelektual yang seharusnya memahami hal ini secara utuh. Gaji dan tunjangan yang diterima sebagai ASN maupun insentif dari jabatan BPD pada dasarnya sama-sama bersumber dari uang negara, yakni pajak rakyat,” tandasnya.
Fenomena rangkap jabatan tersebut dinilai kurang profesional karena berpotensi membagi fokus kerja, sekaligus dianggap mengambil peluang penghasilan yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk membantu mengurangi angka pengangguran masyarakat desa.
Sumber: (Red).


Tidak ada komentar