
Kabupaten Tangerang | AnalisasiberNews.com – Jajaran berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, pada Rabu (20/5/2026) dini hari.


Dalam insiden tersebut, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian belakang kepala.
Kapolresta Tangerang, menjelaskan, aksi tawuran dipicu oleh saling tantang antar kelompok melalui media sosial. Dua kelompok yang terlibat diketahui bernama “Kilometer 18” dan “Mystery 16”.

“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga akhirnya terjadi bentrokan. Korban RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 diserang oleh kelompok lawan menggunakan senjata tajam jenis corbek saat masih berada di atas sepeda motor.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” jelasnya.
Usai korban terjatuh, kelompok lawan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis.
Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai alat bukti di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial MIP (18) yang diduga sebagai pelaku pembacokan.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ungkap Indra Waspada.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja.
Editor : Yudi Sayuti


Tidak ada komentar