x
Hotline News

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Negara dan APH Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Dokumen Pendidikan Bermasalah Bupati Rokan Hilir

waktu baca 4 menit
Minggu, 24 Mei 2026 15:28 53 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM
Jakarta ,24 Mei 2026,— Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk segera memanggil serta memeriksa Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, negara dan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat, karena kewajiban negara adalah menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Prof. Dr. Sutan Nasomal yang dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa, menilai lambannya penanganan perkara tersebut telah memunculkan sorotan serius dari publik.

Ia menegaskan, hingga hari ke-360 atau hampir satu tahun sejak laporan awal disampaikan Muhajirin Siringo-ringo kepada Mabes Polri, belum ada kepastian hukum maupun penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Perhatian publik, baik nasional maupun internasional, kini tertuju kepada jajaran penegak hukum, khususnya Polda Riau. Hal itu menyusul adanya instruksi tindak lanjut dari Mabes Polri yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan kepada pelapor maupun masyarakat luas.

Fakta Administratif yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh, di antaranya:

Surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., memerintahkan Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum menerima perkembangan substansial terkait penanganan perkara.

Prof. Sutan Nasomal menilai lambannya proses tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.

Investigasi Diklaim Berbasis Data dan Dokumen

Laporan terbaru juga diajukan oleh Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), yang juga bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP) serta Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS).

Menurut pihak pelapor, laporan tersebut bukan sekadar pengaduan biasa, melainkan hasil investigasi yang diklaim berbasis data, dokumen, serta penelusuran lapangan. Surat laporan disebut telah diterima Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.

Temuan yang Dinilai Janggal

1. SDN 31 Pekanbaru
Tahun berdiri sekolah disebut pada akhir 1967, sementara dokumen SKPI mencantumkan tahun kelulusan 1962. Selisih waktu tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait validitas administrasi dokumen.

2. SMPN 1 Pekanbaru
Tahun berdiri sekolah 23 Juli 1951, sedangkan dokumen mencantumkan kelulusan tahun 1965. Secara administratif dinilai memungkinkan, namun disebut tidak memiliki kesinambungan logis dengan riwayat pendidikan sebelumnya.

3. SMEA Negeri Pekanbaru
Tahun berdiri sekolah 1 Agustus 1958, sementara dokumen mencantumkan kelulusan tahun 1968. Pelapor juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administratif, seperti penggunaan materai Rp1 yang disebut tidak sesuai dengan periode saat itu, serta adanya dugaan kejanggalan pada stempel, foto, dan tanda tangan.

4. Dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru
Dokumen disebut memuat nama Bripka Ricky Andriadi sebagai penandatangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, yang bersangkutan mengaku bukan petugas SPKT Polresta Pekanbaru, tidak pernah bertugas mengeluarkan STPL, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, serta menyatakan dirinya tidak bergelar SH.

Pelapor juga menyebut adanya perbedaan karakteristik fisik dokumen dibanding dokumen resmi kepolisian, termasuk tidak adanya watermark pada kertas STPLKB.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Muhajirin menyampaikan:

> “Kami telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru dan menemukan adanya dugaan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi.”

Muhajirin juga menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap Bripka Ricky Andriadi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Keterangan itu disebut sebagaimana dikutip dari pemberitaan media daring MimbarRiau.com berjudul “Usai Ijazah Palsu, Bupati Rohil Diterpa Isu STPL Rekayasa.”

Pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa Presiden RI memiliki kewenangan untuk memerintahkan aparat terkait agar menangani persoalan tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional.

> “Turunkan tim gabungan dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, bersama penyidik kepolisian untuk melakukan verifikasi menyeluruh. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Desakan kepada Pemerintah dan APH

Melalui siaran pers tersebut, Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI didesak untuk:

Segera memanggil dan memeriksa H. Bistamam terkait seluruh dokumen yang dipersoalkan;

Membentuk tim verifikasi gabungan lintas lembaga;

Membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik;

Menjamin proses hukum berjalan profesional, objektif, dan bebas intervensi.

Kesimpulan

Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan dokumen pendidikan bermasalah, tetapi telah berkembang menjadi ujian terhadap integritas penegakan hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan prinsip keadilan di Indonesia.

Masyarakat, kata dia, menunggu langkah nyata negara untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa perbedaan perlakuan, karena kepercayaan publik terhadap institusi negara dibangun melalui keberanian menegakkan kebenaran dan keadilan.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. — Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

Red AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x