x
Hotline News

HENTIKAN NORMALISASI KEKERASAN VERBAL TERHADAP PERS

waktu baca 5 menit
Minggu, 24 Mei 2026 15:21 58 Aziz Redaksi Jabar

SIARAN PERS AKADEMIS DAN SIKAP HUKUM
No. 74 /THN/SP /V/2026
Kajian Hukum dan etika Publik atas Dugaan Pelecehan Profesional Wartawan oleh Istri Kepala Pekon Tampang Tua, Tanggamus
Oleh : Tim Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Pers
ANALISASIBERNEWS.COM
Tanggamus,24 Mei 2026 – Peryataan bernada penghinaan yang dilontarkan DHA, istri Kepala Pekon Tampang Tua, Kec.Pematang Sawa, Kab.Tanggamus ,pada21 mei 2026 ,merupakan preseden buruk bagi relasi negara , pejabat publik,dan pers.Rikis ini disusun secara akademis untuk memetakan duduk perkara ,kerangka hukum, dan langkah korektif yang harus diambil.
1. Kronologi dan Fakta Peristiwa

Evidence
1.Pada 21 Mei 2026, wartawan mefia mendatangi dan mengkonfirmasi DHA terkait dugaan penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan {PKH } oleh istri kepala Pekon.
2.Setelah berita tanyang, DHA merespons dengan kata – kata kasar: *Emang nya apa urusan Kamu kalau saya dapat bantuan kukhis Kontol/Teling*
3.Pompinan Redaksi
http: //AnalisaNews.id
Menyatakan ucapan tersebut merendahkan Marwah profesi wartawan dan mencoreng citrapekabat publik.Tim media menyatakan akan melaporkan ke Polres Tanggamus Minggu depan dengan dasar Pasal 443.435 KUHP dan UU No 40/1999 tentang Pres.

Argumentasi:
Peristiwa ini bukan sekedar konflik personal .Ketika kata- kata kasar diarahkan ke epada wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka konstitusional publik untuk mendapat informasi.
2. Kerangka Hukum : Unsur Pidana dan Administrasi

A. Hukum Pida. – KUHP Baru UU No. 1/ 2023
1. Pasal 443 KUHP : Setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dipidana karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 2juta.

Unsur terpenuhi:
Peryataan DHA disampaikan kepada wartawan dan diketahuipublik melalui pemberitaan .
Targetnya adalah profesi wartawan secara institusional.
2.Pasal 435 KUHP : Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal, yang magsudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta ,jika dapat membuktikan kebenaran tuduhan.
Catatan: Jika DHA tidak dapat membuktikan wartawan bertindak di luar kode etik, maka unsur fitnah terpenuhi.

B.Hujum Pers – UU Nom 40/ 1999
1. Pasal 18 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Penjelasan: Fungsi pers untuk mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi dilindungi .Ancaman dan penghinaan yang bertujuan termasuk kategori menghalangi kerja jurnalistik.
2.Psal 5 ayat 1 Kode Etik Jurnalis :
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,kecuali untuk kepentingan publik yang dilakukan wartawan terkait penerimaan bansos oleh keluarga pejabat publik masuk kategori kepentingan publik.

C.Hukum Administrasi dan Etika Pejabat Publik
Istri kepala Pekon bukanlahpejabat publik, tetapi melekat pada institusi pemerintahan desa.
perilaku yang mencoreng wibawa pemerintahan desa .
Perilaku yang mencoreng wibawa pemerintahan desa .
Perilaku yang mencoreng wibawa pemerintahan desa dapat dikenai sanksi moral dan administratif sesuai Permendagri No. 110/2016 tentang BPD dan Permendagri No. 46/2016 tentang Laporan Kepala Desa
3 l. Analisis Akademis:
Mengapa Kasus ini Krusial

A. Relasi Kuasa Negara Warga – Pers
Pers adalah pilar keempat demokrasi.Jetika keluarga pejabat desa menggunakan intimidasi verbal ,terjadi distorsi relasi kuasa.Pubkik yang seharusnya dilindungi oleh transparansi justru dibungkam oleh budaya takut.

B. Bahaya Normalisasi Bahasa Kekerasan
Kata ” kontol/ Teling ” bukan hanya makian, tetapi simbol musogini dan degradasi .
Jika dibiarkan, ini akan menormalkan kekerasan verbal terhadap pers, khusunya wartawan perempuan.

C. Akuntabilitas Bansos PKH
PKH adalah dana publik penerimanya harus memenuhi kriteria Kemensos. Konfirmasi wartawan adalah bagian dari pengawasan publikMenolam dikonfirmasi dengan makian adalah bentuk anti- transparansi.

4.Tuntutan dan Rekomendasi Kebijakan

Untuk Penegak Hukum
Polres Tanggamus:
1. Segera terima laporan dan lakukan penyelidikan objektif. Gunakan. Mekanisme mediasi restoratif hanya jika kedua belah pihak setuju,buka untuk memadamkan kasus.
2. Libatkan Dewan Pers dalam asesmen apakah ada pelanggaran UU Pers ,sesuai MoU Polri – Dewan Pers Nom 3/2017.

Untuk Pemerintah Kabupaten Tanggamus:
1. KEPADA Pekon Tampang Tua wajib memberi pembinaan etik kepada keluarga inti sesuai Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
2.Dinas Kominfo dan DPMPD harus membuat modul ” Etika Berkomunikasi Publik bagi Keluarga Perangkat Desa ”

Untuk Komunitas Pers Tanggamus :
1. Segera terima laporan dan lakukan penyelidikan objektif.
Gunakan mekanisme mediasi restoratif hanya jika kedua belah pihak setuju bukan untuk memadamkan kasus .

Untuk Pemerintah Kabupaten Tanggamus:
1. Kepada Pekon Tampang Tua wajib memberi pembinaan etik kepada keluarga inti sesuai Permendagri Nom 20/2018 tentang pengelolaan keuangan Desa .
2.Dinas Kominfo dan DPMPD harus membuat modul “Etika Berkomunikasi Publik bagi Keluarga Perangkat Desa .

Untuk komunikasi Pers Tagamus :
1. Dokumentasikan semua bentuk intimidasi.Bagun databese kekerasan terhadap jurnalis..
2. Gunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi Sesuai Pasal 5 UU Pers sebelum melangkah ke pidana .

5.Penutup: Marwah Pers Tidak Bisa Ditawar

Kemarahan jurnalis Tanggamus adalah wajar.Yang dilukai buka hanya individu ,tetapi fungsi kontrol sosial yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Pers .

Jika seorang istri kepala Pekon merasa dirugikan pemberitaan, saluran hukum ya adalah hak jawab, bukan makian.
Jika merasa dicemarkan,jalunya adalah gugatan perdata atau pidana, buka intimidasi.

Kami mendesak Polres Tanggamus memproses kasus ini secara profesional.Kami juga mendesak Bupati Tanggamus memjadikankasus ini sebagai momentum pembenahan eetika komunikasi aparatur desa.

*Pers yang takut adalah demokrasi yang mati .
Biarkan hukum yang bicara*

Hormat Kami,
Tim Pegamat kebijakan Publik dan Hukum Pers

Referensi Hukum :
1.UU Nom 1/2023 KUHP
Pasal 443 ,435
2.UU Nom 40/1999
tentang Pers Pasal 4,5 ,18
3.UU No. 6/2014 tentang Desa
4.Permendagri Nom 110/2016, No.46/2016,No.20/2018
5.Kode Etik Jurnalis Dewan Pers
6.MoU Ploti – Dewan Pers No.3/2017 tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers .

R.WEMPY SYAMKARYA .S.H M.H.
Dewan penasehat AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x